Terjerat Korupsi Pendidikan dan Pelatihan PNS

Divonis 15 Bulan, Mantan Sekda Kuansing Dieksekusi Kejari

ILustrasi

Kuansing, Oketimes.com - Pasca Pengadilan tindak pidana korupsi PN Pekanbaru 11 Juni 2018, memvonis mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Kuantan Singingi, Muharman 1 tahun 3 bulan dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan, atas kasus korupsi kegiatan pendidikan dan pelatihan PNS Kuansing, mantan Sekda tersebut dieksekusi oleh Kejari Kuansing, Senin 16 Juli 2018.

Tidak hanya Muharman, sebelumnya 12 Juli 2018 kemarn, Kejari Kuansing juga telah melakukan eksekusi terhadap mantan bendahara umum kantor bupati Kuansing, Doni Irawan yang juga tersandung pada kasus yang sama.

Namun Doni Irawan divonis hakim lebih berat dari Muharman yaitu 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Kejari Kuansing, Hari Wibowo melalui Kasi Pidsus, Yendri Aidil Fiftha kepada wartawan usai melakukan eksekusi terhadap Muharman, Senin siang menyampaikan bahwa sebenarnya mereka telah memanggil kedua terpidana korupsi ini pada tanggal 12 Juli 2018 kemaren secara bersamaan.

"Kita memanggil mereka secara bersamaan pada 12 Juli, namun saudara Muharman tidak bisa hadir karena sakit. Baru hari ini dia memenuhi panggilan untuk melaksanakan keputusan pengadilan," ujar Yendri.

Setelah hakim memutuskan pada 11 Juni 2018, pada 19 Juni 2018, mereka menyatakan menerima putusan Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru. Kita baru menerima petikan tersebut pada 5 Juli 2018. "Karena itu, kita baru mengeksekusi sekarang," sambung Yendri.

Keduanya dinyatakan bersalah pada kegiatan pendidikan dan pelatihan formal peningkatan kapasitas sumber daya aparatur pada Setda Kuansing tahun anggaran 2015 sebesar Rp2,24 Miliar. Kerugian negara senilai Rp1,25 miliar.

Kendati sama-sama dituntut selama 1 tahun 10 bulan, hakim menjatuhkan vonis lebih berat kepada Doni Irawan, yakni 1 tahun 6 bulan, denda Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Hal itu sesuai dengan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru nomor 06/PID.SUS-TPK/2018/PN.Pbr, tertanggal 11 Juni 2018. Namun, keduanya sama-sama ditahan di Lapas Kelas IIA Gobah Pekanbaru.(mcr)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :