Tak Bayar THR Karyawan, Disnaker Panggil Dua Perusahaan

Kantor DIsnakertrans Riau di Jalan Pepaya Pekanbaru.

Pekanbaru, Oketimes.com - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Pekanbaru memanggil dua perusahaan yang tidak membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri 1439 H kemarin. Dari dua yang dipanggil, hanya satu perusahaan yang datang.

Satu perusahaan yang hadir memenuhi panggilan menyatakan siap membayarkan THR karyawannya, yang hanya dibayarkan 50 persen dari gaji saat lebaran kemarin.

Kepala Disnaker Kota Pekanbaru, Jhony Sarikoen melalui Sekretaris Disnaker Pekanbaru, Lili Suryani mengatakan pihaknya akan kembali melayangkan surat kedua kepada perusahaan yang mangkir dari panggilan Disnaker Kota Pekanbaru, Kamis 28 Juni 2018 mendatang.

"Jika perusahaan tersebut tidak memenuhi panggilan kita, tentu surat ketiga akan kami layangkan kembali ke perusahaan yang tidak membayarkan THR itu. Sebab kita hanya melayangkan surat sebanyak tiga kali jika tidak memenuhi panggilan maka ada sanksi yang diberikan kepada perusahaan tersebut. Bisa saja sanksinya pencabutan izin usaha atau perusahaannya tidak diperpanjang jika mereka memperpanjang usaha," kata Lili, Selasa 26 Juni 2018.

Saat disinggung apa nama perusahaan dan bergerak di bidang apa perusahaan yang mangkir dari panggilan Disnaker Kota Pekanbaru, Lili enggan mengungkapkannya. "Besok sajalah yah datanya. Datanya ada di kantor," singkatnya.

Sebelumnya, Disnaker Pekanbaru mencatat adanya dua perusahaan yang belum membayarkan THR. Untuk itu, Disnaker Kota Pekanbaru mempertanyakan kenapa THR tersebut belum dibayarkan.

"Pengaduan yang kita terima ada dua laporan THR yang belum terselesaikan. Dimana perusahaan tersebut hanya membayarkan THR sebanyak 50 persen dari ketentuan gaji. Kami juga sudah layangkan surat kepihak perusahaan kemarin dan memenuhi panggilan kami untuk menjelaskan kenapa belum dibayarkan," ujarnya

Jika THR yang merupakan hak bagi tenaga kerja tidak dibayarkan, maka perusahaan tersebut telah melanggar peraturan yang telah dikeluarkan oleh Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker). Disnaker berharap tidak ada lagi perusahaan di Pekanbaru yang masih tidak membayarkan THR bagi tenaga kerja. (mcr)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait