Curi Laptop dan Hape Milik Anak Kost, IRT Ini Diamankan Polisi

ILustrasi
Pekanbaru, Oketimes.com - Nekat curi laptop dan sebuah handphone dari tempat kosan, seorang ibu rumah tangga (IRT), diamankan Polsek Senapelan Polresta Pekanbaru, Selasa 29 Mei 2018 siang sekira pukul 11.00 WIB.
Pelaku diketahui berinisial SM alias Suci (25), IRT warga Jalan Pepaya Ujung Gang Buntu Kecamatan Sukajadi Pekanbaru dan ditangkap petugas saat pelaku berada di rumahnya.
Informasi yang dirangkum dari Polresta Pekanbaru, sebelum pelaku diamankan petugas, Polsek Senapelan Polresta Pekanbaru, mendapat laporan dari WH alias Nike (24), korban pencurian berupa sebuah laptop merk Asus dan Hape merk Strawberry yang hilang dari tempat kosannya serta melaporkannya kepada Polsek Senapelan.
Dimana korban yang tinggal di Kos-kosan Jalan Kenanga Kel. Padang Terubuk Kec. Senapelan Kota Pekanbaru, sebelum pergi ke tempat kerjanya di Jalan Soekarno-Hatta Pekanbaru, seperti biasa korban menutup pintu kamar kosannya dengan sebuah gembok sebelum berangkat ke tempat kerja.
Setibanya di tempat kerja, seorang teman korban berencana hendak menumpang tidur di tempat kosan korban dan menyetujuinya. Setiba teman korban ditempat kosan, belum lagi membuka pintu, teman korban terkejut dan curiga kenapa pintu kamar kosan dalam keadaan terbuka dan acak-acakan.
Merasa kaget, teman korban langsung menelepon WH alias Nike dan melaporkan kejadian tersebut kepada korban. Setelah mendapat kabar tak sedap itu, korban pun bergegas ke tempat kosannya dan mendapati kamar kosan dalam keadaan acak-acakan.
Setelah diperiksa, ternyata barang-barang korban seperti Laptop Merk Asus Warna Hitam milik abang korban dan sebuah Hape merk Strawberry sudah tidak ditemukan lagi yang tersimpan di kamarnya. Merasa kehilangan, korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Senapelan dengan Laporan Polisi LP/65/ V/ 2018 /RIAU/ RESTA PKU/ SEK SENAPELAN tertanggal 26 Mei 2018.
Setelah melaporkan peristiwa tersebut, petugas pun mendapat informasi dari masyarakat, bahwa pelaku pencurian dengan pemberatan tersebut, mengarah kepada tersangka SM alias Suci (25) seorang IRT yang tinggal di Jalan Pepaya Ujung Gang Buntu Sukajadi Pekanbaru.
Mendapat informasi tersebut, Tim Unit Reskrim Polsek Senapelan Polresta Pekanbaru, langsung menuju ke rumah korban dan mendapati pelaku saat berada di rumahnya.
Tanpa perlawanan, petugas berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti sebuah kotak Laptop warna hitam merk Asus yang hilang milik korban WH dan sebuah gunting ukurang sedang.
Saat diintrogasi, pelaku SM mengakui bahwa dirinya telah melakukan pencurian tersebut dan barang bukti Laptop dan HaPe itu sudah dijualnya kepada orang lain sebesar Rp 850 ribu.
Merasa cukup bukti atas tindak pidana curat yang dilakukan, petugas langsung menggiring pelaku SM dan barang bukti tersebut ke Mapolsek Senapelan, guna dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut.
Kapolresta Pekanbaru KBP Susanto SIK SH MH melalui Paur Humas Ipda Budhi Anda saat dikonfirmasikan Rabu 30 Mei 2018 siang, membenarkan adanya penangkapan seorang IRT pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang diamanakan Polsek Senapelan Polresta Pekanbaru pada Selasa 29 Mei 2018 siang sekira pukul 11.00 WIB kemarin.
"Ya benar, pelaku dan barang buktinya sudah kita amankan di Polsek Senapelan, guna dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut," singkat Ipda Budhi Anda. (ars)
Komentar Via Facebook :