Polsek Bukit Raya Ungkap Pembunuhan di Jalan Sapta Taruna Ujung Pekanbaru
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Susanto SIK SH MH melalui Kapolsek Bukit Raya Kompol Pribadi SH didampingi Paur Humas dalam Press Realease pengungkapan pelaku Pembunuhan di Jalan Sapta Taruna Ujung yang digelar di Loby utama Maporesta Pekanbaru, Senin 21 Mei 2018 pagi.
Pekanbaru, Oketimes.com - Kepolisian Sektor (Polsek) Bukit Raya, berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di Jalan Sapta Taruna Ujung Kelurahan Tangkerang Utara Kec. Bukit Raya Pekanbaru, pada Sabtu 13 Mei 2018 sekira pukul 01.00 Wib lalu. Dalam perkara itu, tersangka berinisial MN mengaku bahwa penyebab pembunuhan itu dilakukannya, lantaran sakit hati dan dendam kepada korban.
Demikian disampaikan Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Susanto SIK SH MH melalui Kapolsek Bukit Raya Kompol Pribadi SH didampingi Paur Humas dalam Press Realease yang di gelar di Loby Maporesta Pekanbaru, Senin 21 Mei 2018 pagi.
Dijelaskan Kapolsek, sewaktu korban dan tersangka berboncengan di Jalan Sapta Taruna Bukit Raya. Dalam perjalanan, tersangka menanyakan kepada korban tentang surat-surat sepeda motor yang telah dibeli kepada korban. Dimana sampai saat ini, korban belum juga menyerahkan surat-surat yang dimaksud tersangka.
"Saat itulah korban merasa tidak senang dan menyikut leher tersangka dan mengatakan bahwa suratnya sedang di urus, lalu terjadilah perkelahian antara korban dan tersangka," ujarnya.
Akibat sakit hati, lanjut Kapolsek Bukit Raya, tersangka mengeluarkan sebilah pisau yang telah di siapkan dan menusukkan pisau tersebut ke arah dada korban. Tak sampai disitu, tersangka juga menggorok leher korban hingga mengakibatkan luka menganga di leher dan banyak mengeluarkan darah.
Penangkapan berawal dari laporan masyarakat kepada piket melalui telepon, Kapolsek Bukit Raya Kompol Pribadi SH bersama Unit Reskrim langsung mendatangi TKP dan Olah TKP, sesuai data dan fakta di lapangan, bahwa pembunuhan tersebut dilakukan oleh temannya berinisial MN.
Menindaklanjuti laporan tersebut, didapati informasi bahwa tersangka sedang berada di rumah Sakit Umum Arifin Ahmad sedang mengobati tangannya. Kemudian Kapolsek Bukit Raya memerintahkan Kanit Reskrim Iptu E.J Manulang untuk menuju ke rumah sakit Arifin Ahmad.
Saat di rumah sakit terang Kapolsek, tersangka di interogasi tentang pembunuhan tersebut, namun tersangka tidak mengakui hal tersebut dan mengatakan kepada Polisi bahwa korban yang meninggal adalah korban Begal.
Setelah di desak sesuai dengan fakta yang ada di TKP, tersangka akhirnya mengakui perbuatannya telah membunuh korban dengan cara menusuk dan menggorok leher korban dengan sebilah Pisau.
"Dari tangan tersangka, diamankan barang bukti berupa sebilah Pisau, satu unit sepeda Motor Yamaha Vixion, baju dan celana tersangka serta korban dan lainnya," sebut Kapolsek.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Susanto SIK SH MH melalui Kapolsek Bukit Raya mengatakan tersangka bakal dijerat dengan berlapis Pasal 340 Jo 338 dan 351 Ayat 1 KUHPidana, dengan ancaman Hukuman 7 s/d 20 tahun penjara. (ars)

Komentar Via Facebook :