Wakil Bupati Ditahan, Rumah Disita Kejaksaan
PEKANBARU, oketimes.com-`Wakil Bupati Pelalawan, Marwan Ibrahim pada Kamis (28/8) akhirnya ditahan oleh pihak kejaksaan. "Saat ini langsung dilakukan penahanan untuk selanjutnya ke persidangan di pengadilan tipikor Pekanbaru," kata Kajari Pekanbaru, Adnan SH kepada wartawan, Kamis (28/8) di Kejati Riau, Pekanbaru.
Menurutnya, dalam minggu ini akan dikoreksi lagi dakwaan karena menyangkut pejabat daerah dan harus hati-hati dan juga kalau bisa lebih cepat lebih bagus.
"Tanah dan rumahnya juga ikut disita, rumah dan tanah itu satu paket yang disita. Untuk nilai aset yang disita tanah dan rumahnya itu lebih kurang Rp2 miliar. Untuk lokasinya saya tidak sempat baca dimana lokasi rumah dan tanahnya," jelasnya.
Ditambahkan Adnan, untuk pasal pidananya itu, Marwan diancam dengan UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman mencapai 20 tahun penjara.(vila)
Komentar Via Facebook :