Kadisnakertràns Riau Janji Cari Solusi Karyawan PT JPP

Usai perundingan, karyawan PT JPP foto bersama dengan Ketua SBRM Herman Zai di pintu masuk Disnakertrans Riau Jalan Pepaya, Senin 07 Mei 2018.

Pekanbaru, Oketimes.com - Penolakan karyawan atas rencana mutasi yang dilakukan PT Jatim Jaya Perkasa (JPP) ternyata sudah didengar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Provinsi Riau, Rasyidin Siregar. Jika kedua belah pihak tak mencapai kesepakatan, pihaknya berjanji akan mencarikan solusi.

"Begini, kalau terjadi mutasi harus dicari jalan keluarnya. Yang jelas anak anak harus dijamin sekolahnya dan fasilitas-fasilitas yang diterima karyawan selama ini," ujar Rasyidin saat dicegat usai mediasi yang dipimpin Mediator Hubungan Industrial, Dasril SH bersama puluhan pekerja", Senin (7/5/2018).

Menurutnya, jika karyawan menolak mutasi harus dijelaskan alasannya apa. Namun jika penolakan itu mengacu pada UU Ketenagakerjaan nomor 13 tahun 2003 maka tak ada alasan perusahaan untuk menolak memberi pesangon kepada karyawan.

"Artinya masalah ini harus didudukkan terlebih dahulu. Apakah penolakan yang dilakukan bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan atau tidak", kata Rasyidin.

Rasyidin mengaku, rencana mutasi yang akan dilakukan oleh PT JPP itu, sudah ia dengar. Namun demikian, ia meminta karyawan tetap bekerja seperti biasa karena rencana tersebut belum pasti.

Sebelumnya, Mediator Hubungan Industrial Disnakertrans Riau Dasril yang dicoba diwawancara usai perundingan, enggan memberi konfirmasi.

"No comment, saya tak punya kewenangan memberi keterangan kepada pers. Saya lapor dulu sama pimpinan", ujar Dasril buru buru sàmbil berlalu meninggalkan awak media.

Terpisah, Ketua Serikat Buruh Riau Mandiri (SBRM) Herman Zai selaku kuasa 31 pekerja menegaskan, pihaknya bersikukuh menolak mutasi.

Alasannya, rencana mutasi yang akan dilakukan PT JPP bukan dalam lingkup perusahaan tersebut melainkan ke Koperasi Kebun Andalan.

"Sekarang saya mau tanya, seperti apa surat perjanjian kontrak antara perusahaan dengan pekerja sebelumnya, coba tunjukkan. Mereka (PT JPP, red) ngak berani nunjukkan karena sedari awal mereka sudah mengantisipasi hal itu. Dan celah itu yang mereka manfaatkan untuk berbuat sesuka hati kepada karyawan", ucapnya.

Sementara pantauan wartawan, perundingan tertutup yang dipimpin oleh Dasril SH itu dihadiri Menejer PT JPP Todo F Lumbanraja, Ketua SBRM Herman Zai dan puluhan pekerja bersama anak anak yang datang dari desa Balam Kecamatan Lirik Kabupaten Inhu.

Seperti diwartakan sebelumnya, 31 orang karyawan PT JJP desa  Balam Kecamatan Lirik Kabupaten Inhu menolak mutasi yang dilakukan pihak menejemen. Alasannya, objek kerja diambil alih oleh Koperasi Kebun Andalan.

"Mestinya sebelum mutasi dilakukan, PT JJP terlebih dahulu mèlakukan pengakhiran kerja terlebih dahulu, sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku", beber Ketua Serikat Buruh Riau Mandiri (SBRM) Herman Zai yang bertindak sebagai kuasa 31 pekerja kepada awak media, Senin (7/05/2018). (fin).


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait