Bupati : Pelaksana PPIDK Tidak Tersandung Hukum

Foto : Bupati Pelalawan H.Haris

PELALAWAN, oketimes.com- Dengan tegas Bupati Pelalawan meminta semua komponen yang terlibat dalam pelaksanaan Program Percepatan Infrastruktur Desa dan Kelurahan (PPIDK) yang masuk tahun kedua dalam pelaksanaanya.

Dikatakan Bupati, program PPIDK yang dilaksanakan Pemkab Pelalawan untuk kesejahteraan masyarakat dengan anggaran yang dikucurkan ke desa dan perkelurahannya Rp.400 hingga Rp.500 juta. Sebagai koordinator pelaksana di lapangan seperti Lurah dan Kepala Desa harus bekerja profesional dan penuh tanggungjawab.

"Ikuti aturan dan jangan menyimpang atau menyelewengkan anggaran untuk mengejar keuntungan," papar Bupati Pelalawan HM Harris kepada riaueditor.com, Senin (18/8/2014).

Bupati menambahkan bahwwa pengawasan PPIDK dilakukan langsung oleh masyarakat. Karena RAB dan DID dirapatkan melalui Badan Pemerintahan Desa dengan pelaksana dari kelompok swadaya masyarakat.

"Semuanya sudah jelas aturan pelaksanaanya, jadi jangan macam-macamlah mau menyimpangkan dana. Dana sebesar 60,7 M untuk kegiatan ini pada APBD 2014 semuanya diperuntukkan demi percepatan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat," tutupnya.(zul)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait