Polresta Pekanbaru Bekuk Pelaku Molotov Toko Ponsel 777 Jalan Durian

Tersangka AS alias Surya (35) pelaku pelemparan bom molotov dan barang bukti tindak kejahatannya saat diamankan di Mapolresta Pekanbaru, Jumat 30 Maret 2018, sekira pukul 16.00 WIB sore.

Pekanbaru, Oketimes.com - Tidak sampai sepekan, Tim Opsnal Polresta Pekanbaru, akhirnya berhasil meringkus pelaku pelemparan bom molotov yang terjadi pada Selasa 27 Maret 2018 sekira pukul 20.15 WIB di Toko Ponsel 777 Jalan Durian No. 24 Kel. Pulau Karomah Kec. Sukajadi Pekanbaru.   

Informasi yang dirangkum dari Polresta Pekanbaru, pelaku diketahui berinisial AS alias Surya (35) warga Jalan Melati Kel. Padang Bulan Kec. Sukajadi Kota Pekanbaru. Ia ditangkap petugas saat pelaku sedang  bekerja di tempat kerjanya Gema Advertising tak jauh dari rumahnya pada Jumat 30 Maret 2018, sekira pukul 16.00 WIB sore.

Kapolresta Pekanbaru KBP Susanto, SIK, SH, MH melalui Wakapolresta Pekanbaru AKBP Edy Sumardi P, SIK saat dikonfirmasikan Jumat malam, membenarkan adanya penangkapan AS alias Surya pelaku pelemparan bom molotov yang dilakukan oleh Tim Opsnal Polresta Pekanbaru.      

Ia menjelaskan sebelum pelaku ditangkap, tim Opsnal Polresta melakukan pendalaman dan analisa tempat kejadian perkara (TKP) serta mengumpulkan saksi-saksi dan rekaman CCTV di sekitar TKP.

"Berdasarkan olah TKP dan pemeriksaan CCTV, tim kita mencurigai gerak-gerik tersangka As dan melakukan penyelidikan serta mengarah kepada tersangka," terang Wakapolresta.  
   
Setelah rampung proses penyelidikan lanjut AKPB Edy Sumardi, Tim Opnal Polresta pun melakukan penangkapan pelaku dan berhasil mengamankan pelaku saat berada di tempat kerjanya yang tidak jauh dari rumah pelaku.     

"Pelaku sudah mengakui bahwa dirinya yang telah melakukan pelemparan bom molotov tersebut ke toko ponsel 777 Jalan Durian milik MW (29) warga Jalan Pembangunan Sukajadi Pekanbaru pada Selasa 27 Maret 2018 lalu," paparnya.   

Adapun barang bukti yang diamankan dari pelaku terdapat  1 Buah Helm, sebuah jaket warna hitam silver, 1 buah tas laptop yang digunakan untuk menyimpan bom molotov, sebuah sandal, sisa minyak bensin dalam botol sprite dan 1 unit sepeda motor roda dua jenis honda blade warna putih hijau.

"Untuk saat ini pelaku dan barang buktinya sudah kita amankan di Mapolresta, guna dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut," pungkas Wakapolresta AKBP Edy Sumardi P, SIK.
    
Seperti diberitakan pelaku pada Selasa 27 Maret 2018 sekira pukul 20.15 WIB, dengan mengendarai sepeda motor melintas di Jalan Durian Sukajadi Pekanaru dan berhenti di depan Toko Ponsel 777 milik MW (29) seraya melempar ke toko tersebut dan mengenai korban.  

Untuk melancarkan aksinya pelaku mengenakan helm warna hijau dan langsung melemparkan bom molotov ke arah korban, sehingga mengenai dinding ponsel dibelakang korban duduk. Kemudian kios ponsel terbakar dan apinya menyambar ke baju korban yang menyebabkan luka bakar dibagian punggung hingga melepuh.

Terkait hal inipolisi akan menjerat pelaku dengan KUHP pasal 187 terkait Tindak Pidana Kejahatan Yang Membahayakan Keselamatan Umum untuk Manusia dan Barang. (ars)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait