Mahasiswa Tuntut Pencabutan Ijin PT SAL

TEMBILAHAN, oketimes.com- Himpunan Pemuda Pelajar Mahasiswa Kecamatan Gaung (HPPMKG) dan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Inhil menggelar aksi demo menuntut pencabutan ijin beroperasi PT SAL yang berada di desa Pungkat, Kecamatan Gaung, Kamis (14/8/2014).

Aksi ini dilakukan atas buntut dari tindakan represif aparat Brimob Polda Riau yang menjemput paksa sejumlah warga desa Pungkat yang diduga terlibat aksi pembakaran 9 alat berat milik PT SAL serta aksi intimidasi aparat kepada warga desa Pungkat.

Gabungan mahasiswa yang berjumlah puluhan ini bergerak menuju Kantor Bupati Inhil guna menemui Bupati Inhil, HM Wardan. Namun mahasiswa harus merasa kecewa dikarenakan hanya ditemui oleh Asisten 1 Pemkab Inhil, Darusalam.

"Kami mohon maaf, untuk saat ini Bupati sedang tidak ada ditempat, Beliau sedang dalam kunjungan ke Selensen, jadi tidak bisa menemui teman-teman mahasiswa," ungkap Darusalam.

Merasa kecewa karena tidak dapat menemui Bupati, masa mahasiswa kemudian bergerak menuju ke gedung DPRD Inhil yang berada di JL. Soebrantas untuk melanjutkan aksinya dan menyuarakan tuntutannya.

Digedung DPRD, mahasiswa ditemui anggota Komisi I dan II yakni A Junaidi, M Arfan, Edy Sindrang, Awandi, dan Nazarudin Mamase.

"Kami pemuda dan mahasiwa Innhil peduli pungkat, menuntut pencabutan ijin operasi PT SAL dikarenakan telah mengolah lahan desa masyarakat Pungkat, dan kami juga mengecam tindakan represif aparat saat pennangkapan warga dan meuntut ditariknya aparat brimob yang masih tinggal didesa Pungkat karena hal ini merupakan bentuk intimidasi kepada warga desa," pekik Zulhelmi, salah seorang mahasiswa dalam orasinya.

"Tindakan pembakaran alat berat milik PT SAL oleh warga Pungkat adalah wujud kekesalan dari warga karena PT SAL tidak mematuhi instruksi Pemkab Inhil untuk menghentikan sementara kegiatan pengoprasian perusahaan, jadi kami sangat sayangkan tindakan aparat yang hanya menindak aksi warga tanpa melihat pemicu aksi tersebut," lanjutnya.

M Arfan yang mewakili pihak DPRD menyatakan pihaknya akan melakukan investigasi atas sikap represif aparat saat operasi penangkapan didesa Pungkat, jika ditemukan bukti-bukti yag menunjukan adanya tindakan intimidasi oleh aparat maka DPRD akan mendampingi warga untuk mengajukan laporan ke Polres Inhil.

"Saya menghimbau kepada seluruh masyarakat jika mendapati aparat yang melakukan perusakan atau intimidasi kepada warga, untuk dicatat namanya dan segera dilaporkan kepada kami, DPRD akan mendampingi warga untuk melapor ke Polres Inhil guna mendapatkan pertanggung jawaban," ungkap M Arfan.

Untuk tuntutan pencabutan ijin PT SAL, pihaknya tidak berkewenangan atas pencabutan ijin tersebut, namun akan selalu mendukung upaya warga untuk mendapatkan keadilan bagi warga desa Pungkat.

Aksi digedung DPRD berakhir setelah kedua belah pihak antara mahasiswa dan DPRD Inhil menandatangai nota kesepahaman, dan mahasiswa melanjutkan aksi damainya dengan berorasi diperempatan Jl. M Boya Tembilahan.(zp)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait