Horeeee ! 137 Napi dapat Remisi

SIAK, oketimes.com- Sebanyak 137 Narapidana (Napi) yang sedang menjalani hukuman di Rumah Tahanan (Rutan) kelas III Kabupaten Siak, pada Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke 69 akan menerima remisi atau pengurangan masa hukuman dari pemerintah.

"Dari 378 napi di Rutan Siak, 137 diantaranya akan menerima remisi di Hari Kemerdekaan RI ke 59, 3 orang diantaranya mendapatkan remisi bebas langsung," kata Kepala Rutan Kelas III Kabupaten Siak, Hensah kepada wartawan Kamis (14/8).

Masing-masing Napi yang menerima Remisi antara satu bulan hingga enam bulan, dan tiga diantaranya mendapatkan remisi bebas. Dan untuk penyerahan remisi ini kalau tidak ada halangan akan diserahkan langsung oleh Bupati Siak seusai Upacara Hari Kemerdekaan RI yang akan digelar pada hari Minggu ini, jelasnya.

"Semuanya telah kita usulkan mendapatkan Remisi, namun yang disetujui hanya 137 orang dan 3 orang bebas. Jumlah napi yang mendapatkan remisi pada Hari Kemerdekaan RI ke-69 ini sudah berjalan sesuai aturan yang berlaku. Sebab penetapan jumlah napi yang mendapat remisi tersebut berdasarkan surat yang telah diturunkan oleh Menkumham RI," tukasnya.(adi)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait