Hanura Kubu Daryatmo Menang di PTUN, Kubu OSO Dinilai tak Punya Legal Standing

Wakil Ketua Bidang Publikasi dan Dokumentasi DPD Partai Hanura Riau, Larsen Yunus saat menunjukkan copian salinan putusan penetapan PTUN Nomor : 24/G/2018/PTUN-JKT pada oketimes.com saat ditemui di Pekanbaru, Senin (26/3/2018) malam.

Pekanbaru, Oketimes.com - Pasca putusan Partai Hanura kubu Daryatmo di memenangkan dalam gugatan di PTUN berdasarkan putusan SK PTUN tertanggal 19 Maret 2018. Otomatis dengan keluarnya SK tersebut, Partai Hanura kubu Oesman Sapta Odang (OSO) tidak memiliki legal standing, termasuk Ketua DPD Partai Hanura lainnya di Indonesia.

"Mereka tidak memliki legal standing melakukan kegiatan organisasi, termasuk penetapan," kata Wakil Ketua Bidang Publikasi dan Dokumentasi DPD Partai Hanura Riau Larshen Yunus pada oketimes.com saat ditemui di Pekanbaru, Senin (26/3/2018) sore.

Guna menguatkan statemen tersebut, Larshen Yunus menunjukkan surat penetapan PTUN Nomor : 24/G/2018/PTUN-JKT. Dimana ada empat poin penetapan dalam surat tersebut.

1. Mengabulkan Permohonan Penundaan Pelaksanaan Obyek Sengekta yang dimohonkan Penggugat.

2. Mewajibkan tergugat (Menteri Hukum dan HAM) untuk menunda pelaksanaan Keputusan Nomor : M.HH-01.AH.11.01 tahun 2018 tentang Restrukturisasi, Reposisi, dan Revitalisasi Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Hati Nurani Rakyat Masa Bakti 2015-2020, tanggal 17 Januari 2018 selama Pemeriksaan sampai Putusan dalam perkara ini memiliki kekuatan hukum tetap, kecuali ada Penetapan lain di kemudian hari yang mencabutnya.

3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta untuk memberitahukan berlakunya Penetapan ini kepada pihak-pihak yang bersengketa

4. Menunda pembebanan biaya perkara yang timbul akibat Penetapa ini sampai dengan putusan akhir.

Berdasarkan empat poin tersebut lanjut Yunus, nama pengurus Partai Hanura Kubu OSO tidak memiliki legal standing mengatasnamakan Pengurus DPP Partai Hanura hingga adanya Putusan pokok perkara.

Ia juga memerlihatkan surat petunjuk organisasi tentang penetapan PTUN Nomor : 24/G/2018/PTUN-JKT.

Dalam surat tersebut, tertulis Ketua DPD dan DPC Partai Hanura se-Indonesia diminta untuk mengambil tindakan hukum bila ada pelanggaran terhadap surat Penetapan PTUN tersebut.

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dia meminta kepada Para Ketua DPD Partai Hanura Provinsi dan Ketua DPD Partai Hanura kabupaten/kota se-Indonesia, termasuk di  Riau untuk segera mengambil langkah hukum dan politik, apabila ditemukan adanya tindakan administrasi dan hukum yang dilakukan oleh orang yang mengaku Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal DPP Partai Hanura atas nama Oesman Sapta Odang dan Herry Lontung Siregar.

Ia juga meminta kader Partai Hanura di Kabupaten Riau untuk tetap tenang dan bekerja sama sesuai petunjuk organisasi dari DPP Partai Hanura. Terkait hal ini, Partai Hanura akan segera melakukan Rapimda.***


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait