Polisi Bekuk Pelaku Begal di 34 TKP di Pekanbaru dan Sekitarnya
Tersangka RS (27) pelaku Curas, Curanmor beserta baranh bukti hasil kejahatannya, saat diamankan di Polsek Senapelan, Pekanbaru, Kamis 19 Oktober 2017 lalu.
Pekanbaru, Oketimes.com - Sepandai pandai tupai melompat, sedia kala bakal jatuh jua, ungkapan ini sepertinya cocok dialamatkan kepada RS (27), pelaku tindakan curas, curanmor, dan pelaku jambret yang sudah beraksi 34 TKP di wilayah hukum Polresta Pekanbaru dan sekitarnya.
Warga Kuala Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar Riau ini, terpaksa harus mendekam di Polsek Senapelan Pekanbaru, lantaran aksi kejahatannya sudah melampaui batas toleransi yang sudah meresahkan warga kota Pekanbaru.
Ia berhasil dibekuk petugas pada Kamis 19 Oktober 2017 lalu, setelah tim unit Polsek Senapelan Pekanbaru, banyak menerima lapoaran terhadap aksinya.
Dari tangan tersangka RS, petugas berhasil mengamankan 3 sepeda motor berbagai merk dan suku cadang sepeda motor yang sudah dipreteli atau bagian suku cadang.
Adapun ketiga kendaaraan tersebut antara lain, 1 unit sepeda motor Merk Suzuki BM 2287 AE warna hitam dengan nomor rangka MH8CE44DADJ122527 dan nomor mesin AE52-10904639.
Kedua 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha mio warna hitam BM 4651 JK bernomor rangka: MH328D000A9J631420 bernomor mesin : 28D-6320913),
Ketiga, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Bead warna hitam dan beberapa suku cadang sepeda motor yang sudah dipreteli pelaku.
Informasi yang dirangkum dari Kepolisian setempat, pelaku telah melakukan aksi kejahatan antara lain Curas Begal sebanyak 8 Tkp, Curanmor sebanyak 11 Tkp, Jambret sebanyak 15 Tkp di wilayah Pekanbaru dan sekitarnya yang sudah teriedentifikasi ada 7 LP sesuai petunjuk dan alat bukti, Curas 2, dan Curanmor 5.
Usai dilakukan proses penyidikan, selanjutnya tersangka dibawa ke Polsek Senapelan guna dilakukan proses penyidakan dan pelaku diancam dengan pasal 365 dan 363 KUHP. (ars)
Komentar Via Facebook :