Diduga Mark-up Dana Desa, SPJ Kades Pulau Gajah Asal Jadi
Sejumlah kegiatan pelaksanaan dana desa di Desa Pulau Gajah Kecamatan Rengat Indragiri Hulu, Riau, yang diduga terjadi mark-up dalam SPJ tahun anggaran 2016.
Rengat, Oketimes.com - Lemahnya pengawasan aparat hukum dan minimnya SDM aparat desa tentang aturan dan ketentuan dalam pengelolaan dana desa berdampak buruk pada pelaksanaan di lapangan.
Hal inilah yang menjadi bergunjingan di beberapa desa di Riau yang mendapat dana desa dari pemerintah, dan tidak terkecuali pengelolaan dana di Desa Pulau Gajah Kecamatan Rengat Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) provinsi Riau.
Berdasarkan hasil penelusuran awak media ini dilapangan dalam sepekan terakhir, pengelolan dana desa yang digelontorkan oleh pemerintah pusat senilai Rp600 juta melalui APBN 2016 dan APBD Inhu senilai Rp 400 juta di desa tersebut banyak ditemukan kejanggalan dalam pelaksanaannya.
Dimana dalam laporan pertanggungjawaban dana desa Pulau Gajah tahap I tahun anggaran APBN 2016 senilai Rp 600 juta, ditemukan beberapa kejanggalan pada pelaksanaan kegiatan yang dinilai tidak rasional didalam LPJ yang dibelanjakan.
LPJ yang tidak rasional tersebut, diantaranya untuk pembuatan sumur cincin, pembutan tanggul, pembuatan semenisasi, pembelian meubilair, seperti, meja, kursi, lemari dan gordyn yang dinilai penggunaan anggaran belanja tersebut diragukan kewajarannya.
Sebab dari hasil penulusuran awak media ini dibeberapa toko penjualan sebagai pembanding yang sudah dilakukan aparat desa tersebut, bahwa harga satuan yang dilakukan aparat desa dalam LPJ Desa tersebut diduga telah terjadi penggelembungan yang cukup fantastis.
Sebagai contoh, dalam pembuatan sumur cincin, seharusnya pihak aparat desa membeli 8 buah batu cincin yang sudah jadi sebanyak 8 buah. Akan tetapi pihak aparat desa malah membuat atau menukangi sendiri dengan mencetak sendiri sebanyak 5 buah saja. Sehingga anggaran pembelian dan upah tukang menjadi membengkak.
Anehnya lagi, dalam LPJ Dana desa tersebut pihak aparat desa membuat bon kwitansi pembelian sumur cincin dari sebuah toko yang tidak pernah menjual cetakan sumur cincin sesuai pesanan mereka, sehingga aparat desa dinilai mengkali SPJ yang tidak sesuai peruntukannya.
Hal yang sama juga terjadi pada pembelian Gordyn yang menelan anggaran sebesar Rp 7 juta, kursi tamu senilai Rp 10 juta, dan lemari seharga Rp 5 juta.
Terkait hal ini, Khairuddin selaku Kepala Desa Pulau Gajah Kecamatan Rengat Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, saat dikonfirmasikan lewat ponselnya pada Senin (22/10/2017) siang, menyebutkan bahwa tudingan yang disampaikan tersebut tidak benar dilakukan demikian.
Menurutnya pengelolaan anggaran dana desa yang sudah dilakukan sudah sesuai aturan dan ketentuan yang ada dalam pengelolaan dana desa.
"Itu tidak benar pak, terkait tuduhan itu sudah banyak para wartawa atau lsm yang menanyakan persoalan yang sama, tapi saya sudah jelaskan semua kepada mereka, bahwa informasi itu tidak benar kami lakukan," jawab Khairuddin pada awak media ini.
Disinggung soal pembelian fasilitas alat kantor yang dinilai cukup mewah dan anggarannya cukup besar, Khairuddin merasa hal tersebut masih dikatagorikan hal wajar, meski anggaran pemebelian meubilair cukup besar yang ditafsir mencapai kurang lebih Rp 50 juta. (ars)
Komentar Via Facebook :