Larikan & Setubuhi Anak dibawah Umur, Warga 3T Meranti Diamankan
Tersangka Sul (31) warga Kecamatan Tebing Tinggi Timur, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, saat diamankan Polres Meranti, Senin (18/9/2017) kemarin.
Oketimes.com - Kepulauan Meranti : Larikan dan setubuhi anak gadis dibawah umur, Zul (31) warga kecamatan Tebing Tinggi Timur, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, diamankan Polres Meranti, Senin (18/9/2017) kemarin.
Informasi yang dirangkum dari kepolisian setempat, Zul diamankan Polres Kepulauan Meranti, lantaran orang tua korban melaporkan adanya tindakan pelaku ke Polres Meranti yang tengah membawa lari anak gadisnya yang masih dibawah umur tanpa persetujuan orang tua dan persetubuhan terhadap anak korban pada Minggu 17 September 2017, sekira pukul 03.00 Wib dini hari kemarin.
Berbekal informasi tersebut, petugas melakukan pencaharian dengan tetap berkordinasi dengan orang tua korban untuk mencari keberadaan pelaku.
Tak lama kemudian, orang tua korban mendapat informasi bahwa pelaku dan anak korban tengah berada di Desa Semulut Kecamatan Tebing Tinggi Timur Kabupaten Kepulauan Meranti bersama pelaku.
Orang tua korban pun menemui korban untuk mengajak pulang anak gadisnya tersebut. Akan tetapi, korban tidak ingin pulang, dengan alasan pelaku dan korban telah melakukan persetubuhan badan layaknya suami istri.
Mendengar hal itu, orang tua korban lantas memberikan informasi tersebut ke pihak Polres Meranti, dan tak lama kemudian petugas datang menghampiri pelaku dan mengamankan pelaku.
Usai melakukan pertemuan yang alot dengan orang tua korban, pelaku langsung digiring ke Polres Meranti untuk dilakukan proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Pelaku terancam dikenakan pasal 332 ayat 1 butir 1 KUHP dan pasal 81 ayat 2 UU RI tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (ars)
Komentar Via Facebook :