Palsukan Data Pinjaman Koperasi, Mantan Karyawan Diamankan Polisi

RA alias Roni (30) saat diamankan Polsek Bukit Raya Pekanbaru, Sabtu (16/9/2017).

Oketimes.com - Pekanbaru : Diduga palsukan data identitas untuk permohonan surat pinjaman uang koperasi sebesar Rp 12 juta, RA alias Roni (30) diamankan Polsek Bukit Raya Pekanbaru, Sabtu (16/9/2017). 

RA ditangkap polisi saat berada di Jalan Pasir Putih, Pekanbaru, setelah menghilang usai melakukan penipuan pemalsuan data pinjaman uang koperasi Rp 12 juta.

Informasi yang dirangkum dari kepolisian, RA ditangkap lantaran pada awal bulan Agustus 2017 lalu ia sempat bekerja di Koperasi Rezeki Terang Jaya dan mengatakan bahwa ada nasabah yang meminjam uang senilai Rp12 juta. Oleh korban kemudian memberikan uang tersebut untuk disalurkan kepada peminjam hingga mencapai Rp 12 juta.

Untuk meyakinkan korban, RA menujukkan surat bukti peminjaman yang belakangan diketahui fiktif. Berjalan waktu, RA ternyata tidak juga menyerahkan uang pinjaman dari nasabah kepada korban. Setelah diselidiki, RA akhirnya mengakui bahwa tidak ada nasabah yang meminjam uang dan surat bukti peminjaman hanyalah fiktif.

RA mengatakan akan mengganti uang yang sudah diambilnya, namun sampai terlapor tidak bekerja lagi di koperasi uang tidak kunjung dikembalikan dan juga tidak pernah kelihatan oleh korbani.

Korban akhirnya melaporkan kasus tersebut ke polisi dan polisi melakukan penyelidikan yang akhirnya mengamankan RA saat berada di Jalan Pasir Putih Pekanbaru dan selanjutnya dilakukan penangkapan dan pemeriksaan lebih lanjut. (ars)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait