OTT, KPK Tetapkan Ketua DPRD & Dirut PDAM Tersangka
Ketua DPRD Banjarmasin, Iwan Rusmali, bersama Direktur Utama (Dirut) PDAM Bandarmasih, Muslih, saat digiring ke Gedung KPK, Jakarta, Jumat (15/9/2017).
Oketimes.com - Jakarta - Penyidik KPK akhirnya resmi menetapkan Ketua DPRD Kota Banjarmasin dari Partai Golkar Iwan Rusmali sebagai tersangka. Keduanya diduga telah melakukan praktik suap terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Kota Banjarmasin mengenai penyertaan modal Pemprov Kalimantan Selatan kepada PDAM Bandarmasih.
Iwan ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan anggota DPRD Banjarmasin dari PKB, Andi Efendi. Keduanya diduga sebagai pihak yang menerima sejumlah uang.
Penyidik KPK juga menetapkan dua orang sebagai tersangka sebagai pihak yang diduga pemberi suap. Keduanya adalah Direktur Utama PDAM Bandarmasih Kota Banjarmasin, Muslih dan Manajer Keuangan PDAM Bandarmasih Kota Banjarmasin, Trensis.
"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan menetapkan 4 orang sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, di kantornya, Jumat (15/9/2017).
Menurut Alex, penetapan tersangka itu dilakukan setelah KPK melakukan gelar perkara dan menemukan adanya indikasi tindak pidana korupsi. Iwan dan Andi diduga telah menerima sejumlah uang untuk memuluskan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Kota Banjarmasin penyertaan modal Pemprov Kalimantan Selatan kepada PDAM Banjarmasin sebesar Rp 50,5 miliar.
Kasus ini terungkap pada saat KPK melakukan OTT pada hari Kamis (14/9) hingga Jumat (15/9). Pada penangkapan tersebut, diamankan uang sebesar Rp 48 juta yang diduga sebagai suap. Diduga Muslih dan Tresis menjanjikan uang hingga Rp 150 juta kepada Iwan dan Andi.
Sebagai pihak yang diduga menerima suap, Iwan Rusmali dan Andi Efendi disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan sebagai pihak yang diduga pemberi, Muslih dan Trensi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, demikian dilansir dari kumparan.com.***
Komentar Via Facebook :