JPU Sebut Saksi Tidak Hadir, Sidang Pemalsuan AJB di PN Rengat ditunda

Saksi korban Rubinem telah hadir dari pagi jam 10.00 Wib hingga sore hari, terjadi dalam sidang dipimpin hakim Tiwik dan hakim anggota Imannuel Sirait serta Petra J Siahaan bertempat di ruang sidang Cakra PN Rengat, Rabu (13/9/17) lusa kemarin .

Oketimes.com - Rengat : Diduga akibat kelalaian Jaksa Penuntut Umum (JPU), sidang dugaan pemalsuan Akta Jual Beli (AJB) di Pengadilan Negeri (PN) Rengat dengan agenda pemeriksaan saksi korban ditunda, sementara saksi korban telah menunggu dari pagi hingga sore hari.
 
Tertundanya sidang dugaan pemalsuan AJB dengan terdakwa Saprizal dalam agenda pemeriksaan saksi korban, akibat dugaan kelalaian JPU yang mengatakan tidak hadirnya saksi korban Rubinem.

Sementara saksi korban Rubinem telah hadir dari pagi jam 10.00 Wib hingga sore hari, terjadi dalam sidang dipimpin hakim Tiwik dan hakim anggota Imannuel Sirait serta Petra J Siahaan bertempat di ruang sidang Cakra PN Rengat, Rabu (13/9/17) lusa kemarin .
 
"Sidang ditunda, karena saksi Saprizal tidak hadir. Jaksa yang bilang kalau saksi tidak hadir, jadi sidang ditunda hingga Rabu (20/9/17) depan," tegasnya.
 
Saksi korban Rubinem dan saksi Rubianto pun tidak terima saat mengetahui sidang ditunda akibat disebutkan tidak hadirnya saksi korban yang tak lain adalah dirinya sendiri.

Dengan terhuyung-huyung akibat tidak makan dari pagi, saksi korban Rubinem kemudian mencegat JPU Yoyok Satrio saat keluar dari ruang sidang, untuk menanyakan kenapa disebutkan saksi korban tidak hadir hingga sidang ditunda, sementara dirinya telah hadir di PN Rengat sejak pagi.
 
"Saya sudah hadir dan duduk dikursi tunggu itu dari pagi jam sepuluh sampai gak makan untuk nunggu menjadi saksi dalam sisang ini. Tapi kenapa saya tidak dipanggil, bahkan sidang dinyatakan ditunda karena saya dikatakan tidak hadir, padahal saya hadir. Saya tidak terima atas perlakuan ini, saya hadir disini untuk mencari keadilan," ucapnya penuh emosi.
 
Mendapat pertanyaan dari saksi korban, jaksa Yoyok Satria yang mengatakan bahwa saksi korban tidak hadir hingga sidang ditunda, sambil meminta maaf membawa saksi korban Rubinem dan saksi Rubianto ke salah satu ruangan yang ada di PN Rengat.
 
Saat dikonfirmasi jaksa Yoyok Satrio membantah penundaan sidang yang disebabkan tidak hadirnya saksi korban sementara saksi korban justru hadir sejak pagi hari, disebabkan kelalaian dari pihaknya.
 
"Bukan, bukan kelalaian. Ini kurang kordinasi saja, jadi saya minta maaf hal ini bisa terjadi," tandasnya.
 
Diungkapkan jalsa Yoyok Satrio dirinya hanyalah jaksa pengganti, sementara JPU dalam kasus Saprizal ini adalah Nugroho WP, jadi dirinya tidak mengetahui saksi korban Rubinem dan tidak mengetahui hadir tidaknya hari ini.
 
"JPU kasus ini Pak Nugroho, saya hanya menggantikan saja dan saya tidak mengetahui adanya pemanggilan saksi korban ibu Rubinem untuk sidang hari ini dan kami juga berencana sekalian memanggil saksi Haji Marganti agar keterangan saksi Rubinem bisa dikonfrontir dengan saksi Marganti" ungkapnya.
 
Sementara itu dikonfirmasi terpisah saksi Rubianto yang didampingi saksi korban Rubinem mengatakan, kehadiran mereka di PN Rengat untuk menjadi saksi dalam kasus dugaan pemalsuan AJB hanya di beritahu melalui HP oleh salah satu anggota Polsek setempat.
 
"Hanya diberitahu melalui HP pak oleh anggota Polsek itu untuk hadir menjadi saksi dalam sidang hari ini, tidak ada satu pucukpun surat yang diberikan. Malah katanya surat itu nanti diberikan di pengadilan ini. Jadi saya gak tau harus jumpa siapa, tapi saya sudah lapor tadi kok sama piket pengadilan didepan situ," jelasnya. (zoel ap)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait