2017, Disdukcapil Rokan Hilir Targetkan Anak Wajib Miliki Akte Kelahiran

Basaruddin, Kadisdukcapil berfose bersma dengan beberapa stafnya dan terlihat akrab saat berada di ruang kerjanya.

Oketimes.com - Bagansiapiapi : Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten (Disdukcapil) Kabupaten Rokan Hilir menargetkan pada tahun 2017 ini, semua penduduk di Rohil mulai usia 0 sampai 18 tahun wajib memiliki akte kelahiran. Apalagi, dinas ini tengah membuka pelayanan untuk pengurusan akte kelahiran bisa langsung siap dalam sehari.

Hal tersebut dilakukan Disdukcapail Rohil, sehubungan dengan adanya Permendagri Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Peningkatan Cakupan Kepemilikan Akta Kelahiran.

"Bagi orang tua yang tidak memiliki akte Nikah, tetap bisa diterbitkan akte kelahiran anak yang bersangkutan, dengan syarat cukup membuat surat pernyataan yang ditanda tangani oleh pihak keluarga," kata Kepala Disdukcapil Rohil Basaruddin pada awak media ini saat di ruang kerjanya belum lam ini.

Basaruddin memaparkan, dari 228.886 jiwa penduduk yang terdata di Rohil, hanya 194.969 jiwa atau 85,18 persen yang sudah mengurus akte kelahiran. Sedangkan sisa warga yang belum mengurus akte kelahiran ada sebanyak 33,917 jiwa atau 14,82 persen.
 
"Tahun 2017 ini semua anak di Rohil wajib memilki akte kelahiran, karena akte kelahiran ini sangat berguna untuk masa depan anak natinya," katanya. (hen)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait