Sita 134 Kg Sabu, Bareskrim Polri Ungkap Peredaran Narkoba Jaringan Malaysia-Jakarta
Brigjen Pol Eko Daniyanto, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri saat diwawancarai awak media belum lama ini..
Jakarta - Polisi menangkap 2 kurir sabu-sabu jaringan Malaysia-Jakarta berinisial SPD (41) dan AK (34). Dari mereka, polisi meyita 134 kilogram sabu-sabu yang terbagi dalam 134 paket.
Kedua pelaku ini bisa beredar di Medan, Aceh, dan Jakarta. Sabu-sabu mereka dapatkan dari Malaysia.
"Pelaku SPD alias Din (41) ditangkap di Jalan Platina, Medan, Sumatera Utara pada 31 Agustus," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Daniyanto pada wartawan, Rabu (6/9/2017).
Pelaku Din ini tertangkap tangan dengan barang bukti 134 paket sabu-sabu. Setiap paketnya berisikan 1 kg sabu-sabu. Setelah menangkap Din, petugas kemudian bergerak ke daerah Medan Baru. Polisi menangkap AK alias Adek (34). "Keduanya (Din dan Adek) berperan sebagai kurir barang ini," kata dia.
Sayangnya, Eko belum dapat menyampaikan lebih lanjut perihal penangkapan yang dilakukan oleh tim NIC (Narcotics Investigation Centre) Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri di bawah pimpinan AKBP Gembong Yudha.
Rencananya, akan dibeberkan pada Kamis (7/9/217) di Kantor Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri, Cawang, Jakarta Timur, demikian tulis kumparan.com.***
Komentar Via Facebook :