Soal BTT, Lagi Kejati Riau Tahan 2 Tersangka

Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau, Sugeng Riyanta.

Oketimes.com - Pekanbaru ; Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, kembali menahan dua tersangka dugaan kasus bantuan tak terduga (BTT) Pelalawan berinisial ASI dan KSM, Rabu (6/9/2017) siang. 

Keduanya menyusul Rutan Sialang Bungkuk, setelah mantan Kepala DPPKAD Pelalawan LMN ditetapkan Kejati Riau sebagai tersangka dan dijebloskan ke rutan tersebut, Selasa (5/9/2017) kemarin petang. 

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau Sugeng Riyanta menyebutkan bahwa penahanan tersangka ASI dan KSM dilakukan setelah pihaknya menetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi dana bantuan tak terduga Pelalawan tahun 2012 lalu.  

Disebutkannya peran kedua tersangka ini memiliki peran masing, masing. Untuk tersangka ASI merupakan sebagai Kepala Seksi bawahan tersangka LMN mantan Kepala DPPKAD Pelalawan. "Tersangka ini menerima Rp90 juta, yang digunkan untuk membeli tiga unit kamera," ungkap Sugeng.
 
Sedangkan peran tersangka berinisial KSM sambung Sugeng, merupakan salah satu pihak swasta dari pengurus persatuan golf Pelalawan. Dia diduga menerima Rp125 juta untuk biaya turnament golf. Padahal semestinya dana bantuan tak terduga bukan diperuntukkan untuk kegiatan tersebut. "KSM Ini merupakan pihak swasta, dia penyedia jasa golf," ulasnya.***


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait