Edar Sabu, Dua Pemuda Kotabaru Reteh Diringkus Polisi

Tersangka Ar (25) diamankan dari Parit Kemang Kelurahan Kotabaru Reteh, Kecamatan Keritang, Inhil dengan barang bukti berupa 10 paket kecil sabu-sabu, 1 unit timbangan digital, 1 unit hp lenovo dan 1 buah kotak minyak rambut merk Clear, Jumat, 25 Agustus 2017.

Oketimes.com - Tembilahan: Unit Opsnal Sat Res Narkoba Polres Inhil bersama personel Polsek Keritang meringkus dua pemuda warga Kelurahan Kotabaru Reteh, yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di Kotabaru Reteh, Jumat, 25 Agustus 2017.

Kedua tersangka masing-masing berinisial Ar (25) diamankan di Parit Kemang Kelurahan Kotabaru Reteh, Kecamatan Keritang, Inhil dengan barang bukti berupa 10 paket kecil sabu-sabu, 1 unit timbangan digital, 1 unit hp lenovo dan 1 buah kotak minyak rambut merk Clear.

Sedangkan tersangka lain yang berinisial Ja alias A (30) diamankan di Jalan Penunjang Kelurahan Kotabaru Reteh Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir Riau dengan barang bukti berupa 1 set bong (alat isap sabu), 1 unit HP samsung lipat, uang tunai Rp.955.000.

Kapolres Inhil, AKBP Dolifar Manurung SIK, melalui Kasat Res Narkoba Polres Indragiri Hilir AKP Bachtiar SH, menjelaskan bahwa penangkapan kedua tersangka tersebut berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan seringnya transaksi narkoba di lingkungan mereka.

Mendapat informasi tersebut, Kasat Res memerintahkan anggota Unit Opsnal Sat Res Narkoba untuk melakukan penyelidikan lebih awal. Setelah diperoleh informasi tentang adanya dua orang yang dicurigai menjadi pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu.

Unit Opsnal di bawah pimpinan KBO Satuan Reserse Narkoba Ipda Said M Ali Hanafiah melakukan penangkapan terhadap kedua orang yang diduga pelaku secara bersamaan di dua TKP berbeda.

Lebih lanjut dikatakannya, disaksikan ketua RT dan warga setempat, dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti, dan saat ini kedua pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Indragiri Hilir, untuk proses penyidikan lebih lanjut. (afs)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait