Dana Dikembalikan dan Periksa 50 Saksi

Kejati Riau Tak Kunjung Tetapkan Tersangka DTT Pelalawan

Sugeng Riyanta, Asisten Pidsus Kejati Riau.

Pekanbaru, Oketimes.com - Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau menyatakan tidak menutup kemungkinan untuk memeriksa Bupati Pelalawan dalam penyidikan dugaan korupsi dana tak terduga Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah setempat tahun 2012.

"Untuk diperiksa bupati dan wakil bupati tak perlu izin (Presiden), baik sebagai tersangka atau saksi," kata Asisten Pidsus Kejati Riau Sugeng Riyanta  pada awak media saat menggelar ekspose di kantor Kejati Riau, Jumat (21/07/2017) siang.

Pada kesempatan itu, Sungeng mengatakan pihaknya tidak perlu meminta zin presiden jika melakukan pemeriksaan kepala daerah tersebut. Hanya saja jika kepala daerah hendak ditahan, maka pihakya akan memintya persetujuan presiden dan pengajuan izin melalui Menteri Dalam Negeri.

Kata Sugeng, penyidikan dugaan korupsi dana tak terduga Pelalawan masih berlangsung. Tim penyidik telah memeriksa lebih dari 50 saksi.

Meski demikian, hingga sekarang belum ada tersangka dan jumlah kerugian negara juga belum disampaikan dengan alasanbelum ada gelar perkara. Saat ini Kejati lebih fokus pada pengembalian kerugian negara dari setiap saksi.

"Setiap saat saksi yang dipandang harus mengembalikan uang bersikap kooperatif. Ada pengembalian uang terus disita, jumlahnya bervariatif," ujarnya.

Kendati demikian, pihaknya tetap menangani kasus tersbeut hinngga tuntas, karena dia meyakini dugaan kerugian negara atas dugaan korupsi tersebut cukup besar. Sehingga pihaknya meminta Badan Pemeriksaan Keuangan untuk melakukan audit, dan pihaknya sendiri akan menselaraskan kerugian dari hasil hitungan tim penyidik Kejati.

Sebagaimana dikethaui, pada tahun 2012 Pelalawan dipimpin M Harris yang juga menjabat sebagai bupati saat ini, sedangkan wakilnya adalah Marwan Ibrahim yang saat ini merupakan terpidana korupsi kasus lahan kantor bupati.

Kasus dugaan korupsi DTT sebesar Rp10,9 miliar yang dianggarkan di APBD Pelalawan Tahun 2012, tengah disidik jajaran Kejati Riau. Disebut-sebut ada pengeluaran uang sebesar Rp9,4 miliar dan Rp1,5 miliar dari pos anggaran DTT yang salah peruntukkannya. Dalam kasus ini, Kejati Riau sudah memeriksa 40 orang pejabat Pemkab Pelalawan.

Informasi yang berkembang, DTT diperuntukkan antara lain untuk bantuan masjid, guru, dan camat, kegiatan menteri dan pejabat pusat ke Pelalawan serta untuk dana operasional Bupati. Bahkan, ada juga untuk membiayai turnamen golf dan kegiatan entertaiment lainnya. (ars) 


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait