Enjoy di Grand Dragon Pub & KTv, Mahasiwa Pemilik 50 Butir Ekstasi Ditangkap

Foto inset: Suasana hiburan malam di Grand Dragon Pub & KTv, Jl Kuantan Raya dan Tersangka Su alias Anca dan Ge alias Gerry saat diamankan di ruang tahanan Ditres Narkoba Polda Riau, Selasa (18/7/2017) dini hari.

Pekanbaru, Oketimes.com - Asyik happy enjoy bersama rekannya di Grand Dragon Pub & KTv, Su alias Anca, pemilik 50 butir ekstasi B29 yang diamankan dari tersangka Ge alias Gery sesuai pengembangan tim Ditres Narkoba Polda Riau, harus berahir di tempat hiburan `nakal` yang beralamat di Jalan Kuantan Raya kota Pekanbaru, Selasa (18/7/17) dini hari.

Informasi yang dirangkum dari humas Polda Riau, Rabu (19/07/17) siang, penangkapan kedua pengedar tersebut dilakukan tim Ditres Narkoba Polda Riau, di dua lokasi berbeda. Pertama tersangka Ge alias Gery ditangkap petugas saat dilakukan pemancingan di samping SPBU Jalan Wonosari, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru Selasa (18/7/17) dini hari.

Dari tangan Gerry, polisi menemukan sebanyak 50 butir ekstasi berwarna hijau dengan berlogo B29 tersimpan didalam bungkus rokok MarIlboro Lights yang digeledah dari saku tersangka Gerry. Saat diintrogasi petugas, Gerry yang juga berstatus Mahasiswa Universitas Riau (Unri) ini menyebutkan bahwa barang haram tersebut diporoleh dari tersangka Su alias Anca yang juga oknum mahasiswa daru Universitas Islam Riau (UIR) Pekanbaru.

Kepada petugas, Gerry mengutarakan keberadaan Su alias Anca yang dikethauinya saat itu sedang berada di Grand Dragon Pub & KTv Jalan Kuantan Raya Pekanbaru, sedang happy enjoy bersama rekan sejawatnya. Tak mau ketinggalan, petugas langsung memburu tersangka Su alias Anca pada dini hari itu.

Saat petugas mendatangi tempat hiburan malam itu, benar saja Su alian Anca sedang happy enjoi dengan beberapa temannya di room 5, lantai 2 di Grand Dragon Pub & KTv Jalan Kuantan Raya Pekanbaru.

Saat digeledah, anggota Ditres Narkoba Polda Riau menemui barang bukti pil ekstasi bekas pakai 1/4 butir yang diduga disimpan tersangka S di atas meja bawah layar. Tidak puas, isi room kembali digeledah dan menemukan 2 butir lagi ekstasi wana hijau merk B29.

Kedua tersangka, Ge dan Su bersama barang bukti 50 ditambah 2 dan seperempat pil ekstasi itu, langsung digelandang ke kantor Ditres Narkoba Polda Riau, guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Selain itu, petugas juga mengamankan sebuah telepon seluler merk Xioami dan sepeda motor merk Kawasaki warna hijau yang dijadikan tersangka sebagai alat komunikasi dan transportasi dalam menunjang bisnis haramnya.

Terpisah, Kepala Bidang Humas Polda Riau Kombes Guntur Aryo Tejo saat dikonfirmasi membenarkan terkait penangkapan tersebut. Katanya, kedua orang tersebut saat ini sudah dibawa ke kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau untuk pemeriksaan lebih lanjut. (ars)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait