Home Industri Ekstasi di Pekanbaru Hasilkan 4.500 Butir

Tersangka ITK saat dilakukan ekspos di halaman Mapolresta, Jumat (14/7/2017) siang.

Pekanbaru, Oketimes.com - Pengembangan kasus home industri yang digrebek Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru di Jalan Arjuna, Kecamatan Payung Sekaki lalu dengan seorang tersangkanya berinisial ITK masih terus begulir.

"Tersangka, dalam sehari bisa memproduksi pil ekstasi sebanyak 35 hingga 50 butir, dengan tanpa orang lain," ujar Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Susanto, saat ekspos di halaman Mapolresta, Jumat (14/7/2017) siang.

Dikatakannya pihaknya masih terus melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus home industri ini. Dimana data yang dihasilnya sementara, tersangka saat ini masih menyebutkan barang itu diedarkan di wilayah Pekanbaru.

"Masih yang sama, dia menjualnya di wilayah Pekanbaru. Tapi itu katanya, kita kan belum tau pasti. Bisa saja sudah keluar daerah Riau dia edarkan," pungkas Susanto curiga.

Susanto juga mengatakan bahwa dia menjalankan bisnis ini sudah lebih kurang dari 3 bulan.

"Pengakuan dari dia (Tersangka) baru kurang lebih 3 bulan lamanya. Tapi akan kita cari tau lagi dari hasil bukti-bukti yang ada. Mungkin dari hasil transaksinya melalui handphone bisa jadi," ungkap Susanto.

Atas perbuatan tersangka ini dijerat dengan Pasal 111 Jo 112 Jo 114 UUD RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Jadi dalam sehari bisa menghasilkan hingga 50 butil ekstasi. Berarti dalam 3 bulan sudah mencapai kurang lebih 4500 butir juga dia dapat membuatnya," ulas Susanto. (ars)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait