Pesta Narkoba, Polsek Mandau Tangkap 4 Tersangka
Tersangka GA (26) Napi Narkorab yang kabur dari Sialang Bungkuk Pekanbaru dan Tiga Wanita yang diamankan dari empat pelaku penyalagunaan narkoba saat diamkankan Polsek Mandau Kebupaten Bnegkalsi, Riau, Jumat (5/5/2017) lalu.
Mandau, Oketimes.com - Kepolisian Sektor Mandau, Polres Bengkalis, menangkap Gerry Amanda (26), seorang dari ratusan narapida yang kabur dari Rutan Kelas II B Sialang Bungkuk Pekanbaru pada Jumat (5/5/2017) siang lalu.
Gerry yang merupakan terpidana atas kasus narkoba itu, ditangkap saat sedang berpesta narkoba dengan IG alias Ilham (23) dan DO alias Diva (20) serta seorang wanita berinisial RA alias Gina (20) disebuah rumah di Jalan Tegal Sari Perumahan Taman Anggrek Blok B, Keluarahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Selasa (11/7/2017) dini hari, sekitar pukul 01.00 WIB.
Menurut Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Guntur Aryo Tejo Sik MM mengatakan, penangkapan terhadap Gerry tersebut berawal dari penyelidikan terhadap adanya peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayah hukum Polsek Mandau.
Awalnya, tim Opsnal yang sedang melakukan penyelidikan mendapat informasi, jika seorang bandar sabu bernama Ilham sedang berada di Jalan Tegal Sari Perumahan Taman Anggrek Blok B, Keluarahan Air Jamban, Kecamatan Mandau.
"Rumah tersebut diketahui milik saudari RA alias Gina," ujarnya.
Setelah melakukan penyelidikan dan memastikan keberadaan Ilham, tim Opsnal langsung melakukan penggerebekan dan penangkapan.
Pada penggerebekan itu, sambung Guntur, selain tersangka Ilham tim juga mengamankan Gerry yang merupakan Narapida di Rutan Kelas II B Sialang Bungkuk yang kabur bersama ratusan tahanan lainnya dan DO alias Diva serta seorang wanita berinisial RA alias Gina.
"Empat pelaku yang diamankan itu, ternyata ada seorang Napi Rutan Sialang Bungkuk yang kabur bersama ratusan tahanan lainnya," ungkap Guntur.
Dirumah tersebut, di saksikan Ketua RT setempat, tim yang melakukan penggeledahan mengamankan barang bukti, 1 kotak rokok Marlboro berisikan 7 paket sabu, 1 timbangan digital merek Constan, 100 plastik peck pembungkus sabu, 1 handphone Nokia senter dan sebuah sepeda motor Honda Beat Nopol BM 5346 ER.
"Semua barang bukti tersebut diamankan dari tersangka Ilham," kata Guntur.
Keempat pelaku berikut barang buktinya langsung digelandang ke Mapolsek Mandau untuk proses penyelidikan dan pengembangan selanjutnya.
"Tersangka Gerry, Polsek Mandau akan berkoordinasi dengan pihak Rutan Sialang Bungkuk untuk penyerahan narapidana tersebut," jelas Guntur.***
Komentar Via Facebook :