Asyik Main Dindong, Tiga Warga Harapan Jaya Diamankan
Ilustrasi
Pekanbaru, Oketimes.com - Personel Unit Judisila Satreskrim Polresta Pekanbaru, menangkap 3 orang warga yang sedang bermain judi mesin Dingdong di Warung Sihombing, Jalan Harapan Jaya RT 2 RW 11 Kelurahan Sail, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru, Senin (10/7/2017) siang, sekitar pukul 14.20 WIB.
Penangkapan dilakukan atas laporan yang diterima Unit Judisila Satreskrim Polresta Pekanbaru dari masyarakat.
"3 orang itu diamankan saat sedang bermain judi mesin Dingdong" ujar Wakapolresta Pekanbaru AKBP Edy Sumardi P Sik dalam keterangannya, Selasa (11/7/2017).
Penangkapan diawali dari informasi mengenai perjudian yang dianggap warga telah meresahkan.
Berdasarkan informasi itu, tim yang dipimpin oleh Kasubnit I Unit Idik Judisila Ipda Aldhino Prima S.Tk melakukan pengecekan ke lokasi yang disebutkan dan melakukan penangkapan.
"Ketiga yang diamankan yakni, Sahwanj Harahap alias Ani (43) merupakan penyelenggara dan 2 pemain, Moris Bintan Martogi alias Opung (36) dan Ian Herbianto Siregar alias Regar (24)," ungkap mantan Kapolres Kampar itu.
Selain ketiga pelaku, lanjut Edy, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 2 unit mesin judi Dingdong merek Diamond dog dan 279 keping koin marga game warna silver serta uang sejumlah Rp300 ribu.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian.***
Komentar Via Facebook :