Polisi Amankan Kurir Ganja 15 Kg di Pekanbaru
Tersangka YUN (40) kurir dan barang bukti ganja saat diamankan di Ditresnarkoba Polda Riau, Kamis (6/7/2017).
Pekanbaru, Oketimes.com - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Riau menangkap seorang kurir ganja seberat 15 kilogram di depan Holland Bakery Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru, Kamis (6/7/2017).
"Pelaku kurir adalah laki-laki berinisial YUN 40 tahun yang sehari-hari bekerja sebagai buruh di Badan Urusan Logistik (Bulog) Pekanbaru," ujar Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Guntur Aryo Tejo SIK MM Jumat siang (7/7/2017).
Dia menyebutkan YUN ditangkap pada hari Kamis (6/7/2017) sekira pukul 17.30 Wib. Ia ditangkap bersama Barang Bukti ganja kering sebanyak 15 bal seberat 15 Kg. Ganja tersebut diantarnya kepada petugas yang melakukan penyamaran.
Kata Guntur, dari hasil introgasi petugas kepada YUN, bahwa Ganja tersebut milik EDI (Daftar Pencarian Orang. Red). Dimana sebelumnya petugas sempat melakukan penyamaran sebagai pembeli. Dalam penyamaran tersebut disepakati pembelian ganja tersebut seharga Rp 22,5 juta.
"Saat ini YUN bersama barang bukti diamankan oleh Ditresnarkoba Polda Riau untuk pengusutan lebih lanjut," tutup Guntur. (ars)
Komentar Via Facebook :