Edarkan Narkoba, IRT di Dumai Ditangkap
Sr alias Siti (22) saat diamankan di Polres Dumai, Minggu (11/06/2017) malam.
Dumai, Oketimes.com - Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kodya Dumai, ditangkap polisi lantaran menjadi pengedar narkoba jenis sabu. Perempuan berinisial SR alias Siti (22) ditangkap di rumahnya, di Jalan Rajawali, Kelurahan Laksamana Kecamatan Dumai Kota, Kodya Dumai, Riau pada Minggu (11/6/2017) sekitar pukul 15.30 WIB.
"Penangkapan berawal dari informasi masyarakat, kemudian tim Opsnal Satnarkoba Polres Dumai mengecek ke lapangan dan melakukan penyelidikan," kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Guntur Aryo Tejo Sik MM, Minggu malam.
Disaksikan Ketua RT setempat, polisi yang melakukan penggeledahan berhasil menyita barang bukti, 1 paket sabu dengan berat kotor 1,19 gram, 1 pipet yang berisikan sabu, 1 timbangan digital merek constant, 1 buah kotak plastik bening, 1 gunting press, 2 alat hisap sabu (bong) dan 1 pak plastik bening pembungkus sabu.
"Proses penangkapan juga disaksikan Ketua RT setempat. Dalam penggeledahan di dalam kotak plastik di kamar tidur rumah tersangka, ditemukan barang bukti yang diakui milik tersangka," jelas Guntur.
Mendapati temuan itu, tersangka berikut barang buktinya lalu di gelandang ke Mapolres Dumai guna proses penyelidikan dan pengembangan selanjutnya.
"Akibat perbuatannya tersangka di jerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tutup Guntur. (dabot)
Komentar Via Facebook :