Tambang Illegal `Asun` Berlindung di Balik Koperasi
RENGAT, oketimes.com- Meski belum mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), namun penambangan Batu Andesit tetap menjamur di Daerah Usul wilayah Kecamatan Batang Gangsal Kab Inhu yang diduga melakukan praktek secara illegal.
Dari hasil pantauan lapangan riaueditor.com, salah satu pemilik Usaha melakukan penambangan tanpa mengantongi IPPKH dari Menhut, hanya mengantongi IUP dari kabupaten.
Parahnya lagi, terdapat sejumlah pelaku usaha tambang melakukan aktivitas dengan IUP yang telah dicabut. Seperti PT Kurnia Subur yang berlindung di balik koperasi Benterang Jaya.
"Oh, Ini modus lamanya Asun, PT Kurnia Subur berlindung di balik Koperasi Benterang Jaya, nekat melakukan penambangan illegal sekali pun IUP-nya sudah di cabut," ujar Hafizon Ramadan anggota DPRD Inhu, Senin (21/7).
Anggota Komisi A DPRD Inhu ini menegaskan agar Dinas Pertambangan dan Energi Kab Inhu tidak pura-pura buta dengan apa yang terjadi di depan matanya, "Ada pengusaha tambang batu andesit yang melakukan praktek secara non procedural, ada sejumlah pengusaha tambang menggunakan kedok Koperasi Benterang Jaya, ini harus disikapi secara tegas karena merugikan negara dan merusak sumber daya alam kita," beber Hafizon.
Menyikapi penambangan illegal di kawasan hutan, Dinas Pertambangan dan Energi Inhu melalui Kasi Pengembangan Pengusahaan dan Pertambangan (K3), Ir K Saragih membenarkan adanya praktek penambangan batu andesit di Desa Usul Kecamatan Batang Gansal, kab Inhu.
"Itu domainnya dinas kehutanan, dan intinya pihak Dinas Pertambangan hanya sebatas mengeluarkan rekomendasi saja. Karena juga untuk menambah hasil restribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD), dimana kewajiban pengusaha tambang seperti batu andesit itu, membayar sebesar 10 ribu per kubik, dan batu urug 4500 per kubik," katanya.
Selanjutnya IUP untuk Koperasi Benterang Jaya, pihak Dinas Pertambangan memberikan rekomondasi seluas 166,30 hektar untuk areal tambang mereka di Desa Usul Kecamatan Batang Gangsal, pungkasnya. (her)
Komentar Via Facebook :