Pejabat Menerima Parcel Gratifikasi

PEKANBARU, oketimes.com- Berdasarkan surat edaran Komisi Pemilihan Korupsi (KPK) RI nomor B.2974/01-13/07/2014 tentang imbauan gratifikasi menjelang hari raya idul fitri, setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), BUMN dan pengguna APBN lainnya di larang menerima bentuk hadiah yang berbau gratifikasi menjelang hari raya idul fitri.

Menindaklanjuti himbauan KPK RI tersebut, Gubernur Riau H Annas Maamun kembali mengingatkan SKPD, BUMD atau pengguna APBD lainnya berdasarkan surat edaran Nomor 700/IP/48.12 Imbauan gratifikasi menjelang hari raya.

"Jika hadiah atau makanan yang sudah mendekati kadalaursa, KPK menyarankan untuk menyalurkan bantuan tersebut ke panti jompo, panti asuhan yang membutuhkannya," kata Kepala biro Humas Setdaprov Riau, Yoserizal Zein Kamis (24/7).

Imbauan ini dikeluarkan agar tidak terjadi indikasi korupsi berbentuk gratifikasi kepada pejabat negara yang berhubungan dengan Anggaran Pendapatan Belaja Negara/ Daerah (APBN/D).

"Jadi, tak satupun kepala SKPD maupun BUMD lainnya untuk menerima hadiah (parsel) berbentuk gratifikasi," tukasnya.(dea)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait