Warga Merempan Hulu Pertanyakan Lahan Sawit Program CPCL ke Pemkab Siak

Puluhan warga mewakili masyarakat Merempan Hulu mendatangi Pemkab Siak untuk mempertanyakan kebun kelapa sawit seluas 487 Ha yang dikelola oleh kelompok Tani Suka Maju, Jumat 26/05/2017 di ruang Pucuk Rebung kantor Bupati Siak.

Siak, Oketimes.com - Puluhan warga mewakili masyarakat Merempan Hulu mendatangi Pemkab Siak untuk mempertanyakan kebun kelapa sawit seluas 487 Ha yang dikelola oleh kelompok Tani Suka Maju, Jumat 26/05/2017 di ruang Pucuk Rebung kantor Bupati Siak.

Pasalnya, persoalan lahan tersebut tak kunjung usai, masyarakat yang tergabung dalam program CPCL (Calon Petani Calon Lahan) dari Program Pemerintah Kabupaten tahun 2006 tersebut merasa dirugikan.

Perwakilan masyarakat Merempan Hulu yang tergabung dalam program CPCL kembali menemui Pemkab Siak untuk meminta penjelasan, terkait kerja tim verifikasi yang telah dibentuk tahun lalu atas perkembangan data baru yang sudah disampaikan oleh perwakilan masyarakat merempan hulu sebelum pertemuan ini dilaksanakan.

Dalam pertemuan tersebut, Pemkab Siak yang diwakil oleh Asisten III kabupaten Siak Jamaluddin mengungkapkan Pemkab Siak sebagai fasilitator berharap persoalan ini segera cepat selesai dan bagi masyarakat yang benar-benar memiliki lahan mendapatkan haknya.

"Persoalan ini sudah berlangsung lama tentu untuk menyelesaikannya butuh waktu, masyarakat harus bersabar menunggu dan saat ini tim yang tengah memverifikasi nama-nama calon penerima lahan yang sudah diserahkan oleh kedua belah pihak," sebut Jamal.

Jamaluddin menambahkan data yang sudah disampaikan kepada Tim didalamnya terdapat 366 nama yang nantinya akan diteliti, dan diverifikasi tim hendaknya masyarakat yang saling mengklaim didalam mengusulkan nama-nama saling terbuka dan tidak memiliki kepentingan.

"Tim mulai bekerja untuk seleksi identitas penerima lahan melalui KTP, KK, kemudian Kepemilikan lahan dengan dibuktikan memiliki surat tanah dan domisil nama yang tertera didalam data," lanjutnya.  

Abdullah perwakilan Tokoh Masyarakat pda pertemuan tersebut menyampaikan bahwa usulan dihadapan peserta rapat menurutnya Pemkab Siak perlu segera mengukur ulang lahan sesuai data.

"Agar kita tahu luas lahan dan siapa pemilik tanah yang sesungguhnya. Hendaknya dapat dilakukan pengukuran ulang sesuai dengan surat tanah yang dimiliki masing-masing masyarakat, khususnya yang namanya terdapat dalam data," kata Abdullah.

Kehadiran perwakilan masyarakat Merempan Hulu berjumlah 15 orang tersebut, selain diterima Asisten III Kabupaten Siak Jamaluddin dan Asisten I Kabupaten Siak Faizi Asni. Turut hadir Kakan Satpol Kabupaten Siak Hadi Sanjoyo, serta Sekcam Siak perwakilan PT. Persi Usin Mirza. Dari hasil pertemuan tersebut, disepakati akan dilakukan pertemuan lanjutan pada Rabu (5/7/17) bertempat di aula kantor Camat Siak. (hms-man)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait