Kapolda Riau Imbau Masyarakat Laporkan Soal Pungli di Rutan

Irjen Pol Drs Zulkarnain Adinegara, Kapolda Riau.

Pekanbaru, Oketimes.com - Kapolda Riau Irjen Pol Drs Zulkarnain meminta kepada masyarakat untuk tidak takut dengan ancaman dari pihak-pihak tertentu untuk melaporkan adanya dugaan pungutan liar (Pungli) yang terjadi di Rutan Kelas II B Sialang Bungkuk Pekanbaru.

"Jangan takut untuk melaporkannya, saya yang jamin. Kalau ada infokan, akan saya sikat yang mengancam-ancam itu," kata Kapolda, Selasa (9/5/2017).

Menurut Kapolda, sewaktu Menteri Hukum dan HAM mendatangi Rutan Kelas II B Sialang Bungku, juga telah disampaikannya bahwa jangan ada yang mengancam-ancam masyarakat yang melaporkan adanya pungli. Jaminan itu juga berlaku kepada para tahanan dan narapidana yang mau mengungkap pungli tersebut.

"Saya pastikan kepada narapidana yang memberikan keterangan akan diberikan sebuah Reward dalam konteks menghargai. Karena kami sangat butuh keterangan itu," ungkapnya.

Dikatakannya, sejauh ini pihaknya sudah menangani sebanyak 48 kasus pungli dan semuanya adalah operasi tangkap tangan. Tapi untuk kasus pungli di rutan ini tidak karena bukan laporan masyarakat, tapi terungkap setelah kaburnya sebanyak 448 narapidana pada Jumat (5/5/2017) siang.

"Baru kali ini yang bukan operasi tangkap tangan (OTT), laporan dari masyarakat juga belum ada, baru keluhan dan ada pelaporan polisi yang bisa dibuat anggota," jelas Zulkarnain.

Untuk kasus pungli di Rutan Kelas II B Sialang Bungkuk ini kasunya sedang diselidiki oleh Dit Reskrimsus Polda Riau. Sebanyak 12 orang saksi dengan rincian 6 orang diantaranya adalah narapidana dan enam orang lainnya merupakan petugas rutan telah diperiksa untuk dimintai keterangannya.

Sedangkan pihak keluarga menunjukkan bukti cara membayar uang pindah blok melalui rekening bank. Keluarga napi ada yang menunjukkan catatan kertas nomor rekening dan nama orang yang dituju. Juga ada yang menunjukkan dalam handphone nomor dan nama orang untuk dikirimi uang.

"Itu sudah dua alat bukti, tinggal menambah keterangan saksi ahli saja," imbuh Kapolda Riau Irjen Pol Drs Zulkarnain. (dabot)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait