Pemko Sampaikan Ranperda RPJDP

Sekretaris Kota Pekanbaru M Noer menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) perubahan atas peraturan daerah kota pekanbaru nomor 1 tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJDP) Kota Pekanbaru tahun 2005-2025 di ruang Paripurna DPRD Kota Pekanbaru, Senin (8/5/17).

Pekanbaru, oketmes.com - Pemerintah Kota Pekanbaru dalam hal ini Sekretaris Kota Pekanbaru M Noer menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) perubahan atas peraturan daerah kota pekanbaru nomor 1 tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJDP) Kota Pekanbaru tahun 2005-2025 di ruang Paripurna DPRD Kota Pekanbaru, Senin (8/5/17).

Rapat paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru Sondia Warman, SH MH. Adapun yang berkaitan dengan perubahan ranperda ini disampaikan oleh Sekretaris Kota Pekanbaru, M Noer yakni RPJDP ini merupakan penjabaran dari visi misi sasaran pokok pembangunan jangka panjang kota Pekanbaru yang disusun untuk 20 tahun kedepan.

Dimana kedudukan RPJPD ini sangat penting, dimana nantinya akan menimbulkan kejelasan arah pembangunan dalam jangka waktu 20 tahun.

"Pekannbaru telah memiliki RPJPD namun setelah dilakukan evaluasi ternyata ditemui kekurangan yang sangat subtansial sehingga pemko menganggap perlu revisi dokumen tersebut," kata M Noer.

Menurut M Noer, Ranperda ini merupakan pengajuan ulang. Dimana tahun kemarin telah diajukan namun belum diparipurnakan.

"Ada beberapa hal item yang diajukan perubahannya, namun tentu hal ini harus mendapat persetujuan dari anggota dewan, salah satunya mengenai ketegasan RPJPD tentang priodesasinya," katanya.

Di perda terdahulu tidak diberikan periode waktunya sementara 20 tahun jangka panjang ini harus dibagi per lima tahun. Harapan pemko terkait ranperda ini yang terpenting agar ranperda ini sejalan dengan ranperda jangka panjang, dan jangka menengah yakni periode lima tahun.

"Harus ada singkronisasi, tentu perlu disesuaikan dengan ketentuan dan peraturan yang terbaru dimana dengan adanya beberapa peraturan yang mengharuskan adanya yang harus kita revisi dasar hukum yang telah kita buat," ungkapnya.

Pimpinan sidang wakil Ketua DPRD Pekanbaru Sondia Warman mengarakab adapun RPJPD merupakan program pembangunan jangka panjang,  dan program ini terpisah dari visi misi kepala daerah atau walikota. Namun RPJPD ini juga merupakan program pemerintah kota sendiri, sehingga siapapun walikota terpilih nantinya harus seirama agar titik akhir 2025 nanti RPJPD ini dapat direalisasikan.

"Jadi RPJPD ini merupakan pembangunan jangka panjang selama 20 tahun yang harus diperdakan. Karna setiap 5 tahun berakhir masa jabatan, RPJPD ini harus diparipurnakan lagi dan harus diubah lagi," ungkapnya.

Sondia juga menjelaskan untuk lima tahun ini belum bisa kita liat progresnya karena Walikota terpilih belum dilantik. Setelah dilantiknya walikota barulah ada Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) dalam hal ini jangka waktu walikota selama lima tahun untuk merealisasikan janji kampanyenya, yang belum bisa dilakukan karna belum diparipurnakan.

"Setelah walikota dilantik, janji kampanyenya harus diperdakan lagi namun tidak boleh menyimpang dari RPJPD, karena patokan dari RPJPD," pungkasnya. (eza)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait