Bangunan Tower Seluler Tanpa IMB Berdiri Tegak di Kampung Dalam Siak

Tower seluler setinggi 30 meter berdiri tegak menjulang di Kelurahan Kampung Dalam. Namun plang izin IMB tidak terpampang dilokasi pembangunan, sehingga dicurigai bangunan tersebut berdiri tanpa izin alias ilegal.

Siak, oketimes.com - Proyek pembangunan Tower seluler di Kelurahan Kampung Dalam Kecamatan Siak kota dinilai salahi aturan. Meski pembangunan tower tersebut  sudah hampir rampung  di kerjakan oleh oleh pemborongnya, namun saat di lihat di lapangan bangunan tower itu belum terlihat plang Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Lurah Kampung Dalam Kecamatan Siak Said Asegaf (Fuad) saat ditemyui wartawan mengaku, pembangunan tower itu sebelumnya pernah meminta rekomendasi kepada pihak kelurahan.

"Kemarin ada dari pihak pengurusan pembangunan tower datang, minta rekomendasi, bukan izin. Lantas aya bilang, kalau terkait masalah IMB, itu bukan urusan pihak kelurahan, itu pihak Kabupaten," ujar Lurah Kampung Dalam pada awak media ini.

Terpisah, Kepala Kantor PTSP Kabupaten Siak Heryanto SH saat dikonfirmasikan mengakui bahwa bangunan tower itu, pihaknya belum mengeluarkan IMB. "Kita dari Kantor PTSP belum ada mengeluarkan IMB terkait pembangunan tower telkomsel," singkatnya.

Pantauan wartawan dilapangan, Minggu (30/4/17), tower seluler setinggi 30 meter itu sudah berdiri tegak menjulang tinggi di kelurahan Kampung Dalam. Namun plang izin IMB tidak terpampang dilokasi pembangunan, sehingga dicurigai bangunan tersebut berdiri tanpa izin alias ilegal. (rub)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait