Tersangka Penggelapan Dana Yayasan Wahidin Rohil Dilepas
Awi Tongseng Lepas, Kabid Humas Polda Riau: Proses Hukum Tetap Berlanjut
Foto Inset: Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo, SIK MM dengan Rajadi alias Awi Tongseng bersama pengacaranya usai menghirup udara bebas dari tahanan Polda Riau, Jumat (21/4/2017)lalu.
Pekanbaru, oketimes.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Riau, membebaskan tersangka Penggelapan Dana Yayasan Wahidin Kota Bagan Siapiapi Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Awie Tongseng.
"Tersangka memang dibebaskan penyidik, karena memang masa penahanan habis. Namun kasus hukumnya tetap berlanjut," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Riau, Komisari Besar Polisi Guntur Aryo Tejo, Minggu (23/04/17).
Disebutkanya, Awie ditahan oleh penyidik sejak 20 Februari 2017 lalu. Kasus ini sendiri bermula pada tahun 2010 dan pada 2012 dan ditetapkan tersangka atas nama Jonatan.
Kemudian, penyidik juga menetapkan Awie sebagai tersangka atas keterangan palsu. Namun, Awie melawan dan akhirnya menang di praperadilan.
Penyidik tak menyerah, awie kemudian ditetapkan lagi sebagai tersangka penggelapan.
"Sampai saat ini belum ada langkah hukum lebih lanjut apa dilakukan praperadilan, karena masih proses menenangkan hati,"jelas Pengacara Awie Tongseng, DR Suhendro seperti dilansir dari beritariau.com, Sabtu (2/04/17) kemarin.
Suhendro berharap, agar penyidik meningkatkan profesionalisme dan lebih hati-hati menetapkan status tersangka seseorang.***/ars.
Komentar Via Facebook :