DPRD Akan Terima Dana Jasa Pengabdian

BANGKINANG, oketimes.com– Setelah habis masa tugas, setiap anggota DPRD akan diberikan dana jasa pengabdian. Hal itu dikatakan sekretaris dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten Kampar, Ramlah, MSi kepada wartawan, Selasa (15/7).

Dikatakan, hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia nomor 16 tahun 2010 tentang pedoman penyusunan peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tentang tata tertib dewan perwakilan rakyat daerah, kata Ramlah
 
Dijelaskannya, adapun besaran angka yang akan diterima oleh setiap anggota dewan terkait dana jasa pengabdian yang disebut dana refresentasi itu yakni seorang ketua DPRD diberikan jasa pengabdian sebesar sebulan gaji pokok Bupati, sedangkan wakil ketua DPRD akan diberikan sebesar 80 persen dari gaji pokok Bupati dan anggota DPRD diberikan 75 persen dari gaji pokok Bupati.
 
Diteruskan Ramlah, dan jika seorang anggota DPRD dianggap telah melaksanakan tugasnya selama lima tahun akan diberikan dana jasa pengabdian maksimal 6 tahun (6 kali), sedangkan bagi anggota dewan masa tugasnya kurang dari lima tahun dana jasa pengabdian disesuaikan dengan masa tugasnya, ujarnya.
 
Adapun dana jasa pengabdian anggota DPRD itu akan diterima oleh setiap anggota DPRD setelah acara pemberhentian secara terhormat anggota DPRD dari masa jabatannya nanti, tutupnya.(has)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait