Polisi Amankan Dua Truk Bermuatan Kayu Ilegal di Dumai
Ilustrasi, Penangkapan truk colt diesel bermuatan kayu ilegal yang diamankan petugas.
Dumai, Oketimes.com - Satuan Reserse Kriminal Polres Dumai berhasil menangkap dua truk Colt Diesel bermuatan kayu olahan hasil pembalakan liar di dua tempat berbeda di Jalan Raya Bukit Timah, Kodya Dumai, Senin (17/4/2017).
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Guntur Aryo Tejo Sik MM mengatakan, kedua truk Colt Diesel pembawa kayu yang diduga hasil pembalakan liar (illegal logging) ditangkap karena tidak memiliki dokumen.
Penangkapan dilakukan setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat yang menyebutkan ada mobil Colt Diesel yang bermuatan kayu olahan dibawa dari Kabupaten Rokan Hilir sedang menuju Kota Dumai.
"Mendapat informasi tersebut, lalu tim Opsnal Sat Reskrim Polres Dumai langsung melakukan penyelidikan ke arah Jalan Raya Bukit Timah," sebut Guntur.
Ia menjelaskan, penangkapan pertama dilakukan sekitar pukul 05.00 WIB di Jalan Raya Bukit Timah KM 24 Kelurahan Bangsal Aceh, Kecamatan Sungai Sembilan.
Berselang satu setengah jam kemudian, masih dihari yang sama, pihaknya kembali memergoki satu unit truk sedang membawa kayu olahan tanpa izin. Lokasinya di Jalan Raya Bukit Timah KM 07 Kelurahan Mekar Sari Kecamatan Dumai Selatan Kodya Dumai
"Dari kedua truk Col Diesel Nopol BK 9899 YJ dan BM 8599 DU itu, diamankan kayu olahan campuran sebanyak kurang lebih 8 ton. Kayu-kayu ini diamankan karena saat diangkut, tidak dilengkapi dengan izin resmi," terangnya.
Guntur menjelaskan, kayu olahan tersebut dimuat di Desa Tanah Merah, Kecamatan Rimbo Melintang, Kabupaten Rohil.
Selanjutnya sebut Guntur, truk pembawa kayu tanpa dokumen Nopol BK 9899 YJ dan BM 8599 DU berikut kedua sopirnya berinisial In (27) dan AS (31) keduanya merupakan warga Rokan Hilir diamankan di Mapolres Dumai guna proses lebih lanjut. (dam)
Komentar Via Facebook :