BLH Jangan Tutupi Borok PKS PT SSR
RENGAT, oketimes.com- Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) diminta untuk tidak menutupi borok pencemaran lingkungan hidup yang bersumber dari Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT. Swakarsa Sawit Raya (SSR) yang berlokasi di desa Talang Jerinjing Kecamatan Rengat, sehingga PT SSR tak tersentuh hukum.
Akfitis LSM Pembela Tanah Air (Peta) Kabupaten Inhu, Erik mempertanyakan sikap BLH Inhu selama ini. Bahwasanya PKS PT. SSR dinilai telah sengaja mencemari sungai dan membuang limbah ke lahan miliknya warga.
"Kuat dugaan kami bahwa selama ini BLH Inhu sengaja menutupi borok PKS milik Akuang ini. Terbukti dari tidak adanya tindakan yang diambil BLH atas kebocoran kolam limbah PKS yang saat ini terjadi di Desa Talang Jerinjing," kata Erik.
Lanjut Erik, PKS PT. SSR milik Akuang ini juga diduga dibeking oleh oknum TNI. Buah yang masuk ke PKS ini kata Erik banyak yang dari kebun milik Primkopad anggota TNI. "Makanya Akuang berani membuang limbah ke sungai atau ke lahannya sendiri," jelas Erik lagi.
Lebih lanjut, walau pun PKS PT.SSR membuang limbah di lahannya sendiri, hal
tersebut tetap saja mencemari lingkungan, "apalagi limbah dari PKS miliknya ini sengaja dialirkan ke Sungai Bungin, ini jelas melanggar UU lingkungan," cetus Erik lagi.
Sementara, Kepala BLH Inhu Moch. Bayu Setiya Budiono, SH hingga berita diturunkan belum memberikan tanggapan. Ketika dihubungi beberapa kali melalui selulernya, tak ada jawaban. Demikian pula dengan Direktur PT. SSR, Akuang yang dihubungi juga tak memberikan jawaban.(her)
Komentar Via Facebook :