BKD Riau Imbau ASN Senin Wajib Ngantor
ILustrasi
Pekanbaru, Oketimes.com - Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau berkesempatan menikmati hari libur selama tiga hari karena hari libur Paskah jatuh pada Jumat (14/4/2017) dan dilanjutkan libur kerja pemerintah pada Sabtu-Minggu. Selain dispensasi tiga hari itu, ASN dilarang menambah hari libur atau cuti.
Imbauan tersebut diungkapkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Riau, Ikhwan Ridwan saat dihubungi via ponselnya, Jumat (14/4/2017) siang.
"Semua ASN harus masuk kantor dan tidak dibenarkan menambah hari libur pada hari Senin (17/4/2017) itu," tegas mantan Kepala Biro Hukum dan HAM Setdaprov Riau mengingatkan.
Ia pun mengaku mendapat perintah Gubernur Riau, H Arsyadjuliandi Rachman untuk mengingatkan seluruh kepala dinas dan badan di lingkup Pemprov Riau supaya memberikan arahan dilarang menambah libur kepada anggotanya masing-masing.
Jika imbauan itu tidak diindahkan, maka ASN yang bersangkutan akan diberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku. "Pak Gubernur sudah mengimbau semua ASN untuk taat pada aturan," ungkapnya.***/ars.

Komentar Via Facebook :