Polda Riau Musnahkan 972,34 Gram Sabu dan 3969 Pil Ekstasi
Polda Riau memusnahkan barang bukti narkoba di halaman kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau di Jalan Prambanan, Pekanbaru, Kamis (6/4/2017) siang.
Pekanbaru, Oketimes.com - Polda Riau memusnahkan barang bukti narkoba di halaman kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau di Jalan Prambanan, Pekanbaru, Kamis (6/4/2017) siang. Ada sebanyak 972,34 gram sabu-sabu dan 3969 butir pil ekstasi yang dimusnahkan.
"Barang bukti narkotika yang dimusnahkan merupakan hasil sitaan Ditresnarkoba Polda Riau dari tangan 4 orang tersangka yang diamankan didaerah Kabupaten Inhil dan Kabupaten Pelalawan, sisa dua orangnya diamankan didalam Kota Pekanbaru," jelas Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo Sik MM.
Dijelaskannya, tersangka yang diamankan diluar kota Pekanbaru adalah Ardy Yosua dan Untung Ikhsan. Sedangkan dua tersangka lainnya yang diamankan di Pekanbaru adalah Randhy di Kecamatan Marpoyan Damai dan Eko Edho ditangkap di Hotel City Smart Pekanbaru.
Pemusnahan Barang bukti berupa sabu dilakukan dengan cara dimasukan kedalam air yang sudah dicampur dengan Baygon. Sementara pil ekstasi dimusnahkan dengan cara dibelender lalu dibuang ke toilet.
Guntur menghinbau, pengungkapan ini berdasarkan laporan dari masyarakat setempat yang berperan aktif dalam memberikan informasi prihal adanya kegiatan jaringan peredaran narkoba.
"Kepada warga yang memberikan informasi identitasnya akan dirahasiakan. Jika ada kegiatan yang mencurigakan segera laporkan ke pihak Kepolisian. Dengan kata lain, secara tidak langsung kita sudah menyelamatkan jutaan nyawa manusia dari bahaya narkoba," kata Guntur.
Acara pemusnahan barang bukti ini turut dihadiri Kejaksaan Tinggi Riau, Badan Narkotika Nasional Provisi, Badan POM Riau dan Dinas Kesehatan Provinsi Riau. (dam)
Komentar Via Facebook :