Razia Kafe Remang di Kuansing, Polisi Angkut 8 Wanita

Delapan orang wanita pelayan warung remang-remang di Kafe Kamput Ling Jao, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Sengingi, terjaring dalam razia penyakit masyarakat (pekat) oleh Kepolisian Polsek Kuantan Tengah, Resort Kuansing, Rabu (5/4/2017) malam, sekitar pukul 23.00 WIB.

 Kuansing, Oketimes.com - Sebanyak delapan orang wanita pelayan warung remang-remang di Kafe Kamput Ling Jao, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Sengingi, terjaring dalam razia penyakit masyarakat (pekat) yang dilakukan aparat Kepolisian Polsek Kuantan Tengah, Resort Kuansing, Rabu (05/4/2017) malam, sekitar pukul 23.00 WIB.

Di lokasi itu, tim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Kuantan Tengah Iptu Liston Sihombing, beserta 5 personelnya mengamankan bir putih sebanyak 4 botol dan tuak sebanyak 5 liter.

Selain pelayan, polisi juga mengamankan pemilik warung Wili Sumarni alias Lilik (33) warga Desa Koto Taluk, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuansing, Riau. Kedelapan wanita yang diamankan yakni, YE (21), Mi (37), Ci (24), Sa (32), Yu (33), No (30) dan YW (30) serta DA (30).

Kabid Hums Polda Riau Kombes Pol Guntur Aryo Tejo Sik MM mengatakan, pelaksanaan operasi ini dilakukan dalam rangka peningkatan Harkamtibmas serta memberikan kesadaran masyarakat.

"Usai dilakukan pendataan, kedelapan wanita pelayan warung itu membuat surat pernyataan kepada para pelayan kafe agar tidak bekerja lagi di kafe atau warung remang-remang," kata Guntur, Kamis (06/4/2017). (dam)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait