Labrak Izin, Kebun Anak Surya Dumai Group di Inhil Dinilai Ilegal
Kebun PT IGJA di Parit 9 Sungai Batang Desa Sungai Belah Kecamatan Kuindra Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau
Pekanbaru, Oketimes.com - Hanya dengan bermodal izin lokasi, sekitar 18 ribu hektar lahan di Parit 9 Sungai Batang Desa Sungai Belah Kecamatan Kuindra Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Riau, kini sudah menjadi hamparan areal perkebunan sawit. Alhasil kebun milik PT. Indo Green Jaya Abadi (IGJA) ini dituding non prosedural alias ilegal.
"Awalnya izin lokasi itu dikeluarkan oleh mantan Bupati Inhil, Indra Mukhlis Adnan semasa menjabat. Masa berlaku izin lokasi hanya 1 tahun, untuk kemudian bisa diperpanjang. Namun hingga kepemimpinan Bupati HM Wardan, ijin tersebut belum diperpanjang. Mestinya PT IGJA mengantongi HGU terlebih dahulu sebelum melakukan aktifitas di lokasi. Jadi ini tergolong kebun ilegal karena tidak membayar pajak kepada negara," kata H Parulian Sitompul SH, Ketua DPD LI-TPK Riau pada awak media ini, Rabu (5/4/2017).
Parulian menyebutkan, tidak diberikannya HGU kepada PT IGJA lantaran status areal tersebut masih berada di kawasan hutan negara yang belum dilepaskan oleh kementerian LHK. Ia pun mengaku kecewa atas sikap anak perusahaan Surya Dumai Grup tersebut dan sudah menyurati BPK RI untuk melakukan audit kerugian negara akibat kegiatan non prosedural tersebut.
Dikonfirmasi terpisah, Kabag ADM dan Umum Pemkab Inhil Rio saat di hubungi via selularnya mengaku tak mengetahui soal perijinan yang diberikan kepada PT IGJA. "Beberapa waktu lalu kasus kebun PT IGJA ini pernah ramai di Pemkab Inhil. Soal ijin coba bapak tanya ke bagian perijinan karena disana domainnya," ujar Rio menyarankan.
Sebelumnya, Kepala Badan Pertanahan (BPN) Kabupaten Indragiri Hilir Sutrilwan, kepada wartawan pada Jumat 24 Maret 20171 lalu, mengaku tidak akan mengeluarkan Hak Guna Usaha (HGU) anak perusahaan perkebunan kelapa sawit Surya Dumai Grup yang masih ‘Bermasalah’ dengan masyarakat seperti PT Indo Green Jaya Abadi (PT IJA) di Kecamatan Kuala Indragiri (Kuindra) dan PT Surya Agrindo Mandiri di Kecamatan Tempuling.
Sementara GM PT IGJA Darma saat dihubungi via ponselnya hingga berita ini ditulis tak kunug memberi jawaban atas ijin yang mereka peroleh selama ini. (fin)
Komentar Via Facebook :