Pemko Sampaikan LKPj, DPRD Segera Tindak Lanjuti
Pj Walikota Pekanbaru, Edwar Sanger menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Kota Pekanbaru akhir tahun 2016 dalam paripurna pada Selasa (4/4/2017).
Pekanbaru, Oketimes.com - Setelah Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru dalam hal ini Pj Walikota Pekanbaru, Edwar Sanger menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Kota Pekanbaru akhir tahun 2016 dalam paripurna pada Selasa (4/4/2017).
DPRD Kota Pekanbaru akan segera menindaklanjuti Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Kepala Daerah 2016. Paripurna penyampaian LKPJ ini langsung dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Pekanbaru Sahril SH, didampingi Sigit Yuwono ST, Pj Walikota Pekanbaru Edwar Sanger, Sekdako M Nor serta para anggota DPRD Kota Pekanbaru dan SKPD terkait.
Edwar Sanger usai Paripurna mengatakan, Penyampaian LKPJ Tahun 2016 diharapkan segera dilakukan pembahasan ditingkat internal DPRD Pekanbaru.
"Kita sudah menyampaikan LKPJ tahun 2016 di sidang Paripurna untuk segera dibahas oleh anggota dewan, dan dewan bisa memberikan masukan terkait hasil kerja kita tahun 2016," katanya usai paripurna.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Sahri SH saat ditemui akan segera membentuk pansus untuk menindaklanjuti penyampaian LKPJ apakah sesuai yang disampaikan dengan realita yang ada.
"Akan kita tindaklanjuti melalui pansus, apakah sudah sesuai apa yang disampaikan dengan realitas dilapangan," jelasnya.
Sementara, terkait persoalan minimnya anggaran yang masih terjadi di Pekanbaru sehingga menghambat pembanguna imfrastruktur, Sahril menilai hal tersebut sudah diupayakan namun belum bisa tercapai sesuai harapan.
"Minimnya anggaran inikan tidak kita inginkan, persoalannya dana bagi hasil kita yang tidak sesui dengan yang kita tetapkan, tentu anggaran yang minim ini kita utamakan kepad hal-hal yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat, seperti pendidikan, Infrastruktur di lingkungan masyarakat," jelasnya.
Karena selama ini, Lanjut Sahril, pendapatan kita misalnya dari Pajak masih tergarap dengan maksimal, karena RTRW kita belum selesai, sementara PAD dari restribusi tower dibatalkan oleh MK, Padahal dari situ saja kita targetkan Rp. 200 M untuk daerah, dan terpaksa kita revisi kembali Perda terkait restribusi tower tersebut. (eza)

Komentar Via Facebook :