Ationg Perusak Kawasan Hutan Padang Sawah Mangkir

Dua unit alat berat excavator, pasca penangkapan tim Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Riau bersama Seksi Gakum Wilayah II Sumatera KLH Pusat di dua lokasi berbeda yang kini diamankan di Markas Polhut Riau.

Pekanbaru, oketimes.com - Buni Asiong alias Ationg saksi selaku pemodal pengerusakan lahan di kawasan Kawasan Hutan Produksi (HP) di Desa Padang Sawah Kecamatan Kampar Kiri Kabupaten Kampar, provinsi Riau yang diamankan Tim Gakum KLH dan Dinas LHK Riau pada tanggal 10 Pebruari 2017 lalu, mangkir dari panggilan tim penyidik gakum yang dijadwalkan pada Jumat (24/3/2017).

Mangkirnya saksi yang juga sekaligus pemodal pengerusakan lahan di kawasan hutan HP tersebut, diketahui setelah penyidik gakum Dinas LHK Riau tengah melayangkan surat pemanggilan kepada Buni Asion alias Ationg sejak sepekan lalu, untuk menghadari pemeriksaan lanjutan dalam pengembangan penyedikan kasus tersebut yang dijadwalkan hadir pada Jumat (24/3/2017) pagi sekira pukul 08:30 WIB. Namun, hingga pukul 16:30 WIB yang bersangkutan tak juga tiba di Markas Polhut Riau.

Hal ini diakui Kasat Polhut Dinas LHK Riau, Ngadiana SH pada oketimes.com saat di kontak lewat ponselnya, Jumat petang. Ia menyebutkan hingga pukul 16:30 petang, saksi tak kunjung tiba, tanpa ada pemberitahuan yang lebih jelas kepada penyidik gakum Dinas LHK Riau.

"Belum ada datang sampai sore ini, kita tidak tahu kenapa demikian. Nanti kita akan konfirmasi ulang soal kelanjutannya," jawab Ngadiana ringkas.

Sebagaimana diketahui, Buni Asiong alias Ationg pernah dipanggil tim penyidik gakum Dinas LHK Riau sebagai saksi sementara, terkait keterlibatannya sebagai pemodal pengerusakan hutan di Kawasan Hutan Produksi (HP) di Desa Padang Sawah Kecamatan Kampar Kiri Kabupaten Kampar, Riau pada awal Maret lalu.

Setelah disimpulkan untuk dimintai keterangan ulang sebagai saksi, atas pemeriksaan lanjutan kasus tersebut, Buni Asiong alias Ationg malah mangkir dari panggilan penyidik tanpa alasan yang tidak jelas.***/ars 


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait