DJBC Riau Sumbar Selamatkan Rp 45 Miliar Uang Negara
Kakanwil DJBC Riau Sumbar Yusmariza di hadapan awak media dalam Press Realese di kantor wilayah DJBC Riau Sumbar Jalan Sudirman Pekanbaru, Selasa 21 Maret 2017.
Pekanbaru, oketimes.com - Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Wilayah Riau dan Sumbar berhasil menyelamatkan uang negara dari peredaran barang dagangan ilegal dan penyelundupan hingga Maret 2017, Potensi kerugian negera mencapai Rp 9 miliar dengan nilai barang sebesar Rp45 miliar.
Hal ini diungkapkan Kakanwil DJBC Riau Sumbar Yusmariza di hadapan awak media dalam Press Realese di kantor wilayah DJBC Riau Sumbar Jalan Sudirman Pekanbaru, Selasa 21 Maret 2017.
"DJBC Riau Sumbar beserta kantor veetikal ke bawahnya telah melakukan 108 kali penindakan barang ilegal berupa rokok, miras, elektronik, tekstil dan produknya, sembako dan barang lainnya," ungkapnya.
Dari 168 kasus itu telah ditindak lanjuti sebagai berikut: 4 kasus telah dikenakan sanksi adminiatrasi berupa denda, 104 kasua sitetapkan menjadi barang dikuasi negara, 4 kasus telah dilimpahkan ke instansi terkait, 3 kasus telah dimusnahkan, 2 kasus telah direekspor, 1 kasus telah dilakukan pengembalian barang
Selanjutnya, 1 kasus telah P-21 yaitu pidana kepabean bawang dengan terdakwa SU, 1 kasus dari pelimpahan kegiatan Patkor Kastima 22/B telah selesai P-21 yaitu terkait pidana kepabean (kayu teki) dengan terdakwa KA, 49 kasus masih dalam proses penelitian lebih lanjut seperti pemanggilan saksi-saksi.
Diantara beberapa pelimpahan dari instansi lain yaitu dari Dit Polair Polda Riau berupa rokok 300 karton dengan nilai Rp1.952.420.000, dengan potensi kerugian negara Rp1.163.910.000. Tindakan yang sudah dilakukan penelitian mendalam.
Dari Polsek Bangkinang Barat berupa rokok 11 karton seharga Rp85.710.000, dengan potensi kerugian negara Rp50.820.000. Kasus ini telah ditetspkan sebagsi barang dikuasai negara.
Dari Dit Redkrimsus Polda Riau berupa rokok 302 karton seharga Rp583.920.000, dengan potensi kerugian negara Rp227.960.000. Kasus ini ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai tipe Madya Pabean A Pasuruan.
Limpahan dari Denpom 1/3 Pekanbaru berupa rokok 5 karton senilai Rp29.000.000 dengan potensi kerugian negara Rp17.160.000. Kasus ini sudah ditetapkan sebagai barang dikuasai negara. (Len)
Komentar Via Facebook :