Asyik nyabu, IRT Pengedar Narkoba Kampung Dalam ditangkap

Tersangka Sa (40) saat diamankan Polsek Sentra Kawasan Pelabuhan (SKP) Pekanbaru, Selasa (23/2/2017).

Pekanbaru, oketimes.com - Tim Opsnal Polsek Sentra Kawasan Pelabuhan (SKP), Selasa (28/2/2017) malam, sekitar pukul 23.30 wib, menggerebek sebuah rumah yang berlokasi di Jalan Hadijah Ali, Kelurahan Kampung Dalam, Kecamatan Senapelan.

Dalam penggerebekan itu, polisi berhasil mengamankan seorang wanita berinisial Sa (40) berikut barang bukti pil ekstasi, 3 paket kecil sabu, 45 plastik bening pembungkus sabu-sabu ukuran kecil dan uang Rp140 ribu yang diduga hasil penjualan narkotika serta seperangkat alat hisap sabu.

Kapolsek SKP AKP Juli melalui Kanit Reskrim, Ipda Letman Zainuddin mengatakan, penggerebekan berawal dari informasi yang diberikan masyarakat yang menyebutkan disebuah rumah tingkat yang berlokasi di Jalan Hadijah Ali, Kelurahan Kampung Dalam, sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.

Menyikapi informasi tersebut, tim lalu melakukan penyelidikan dilanjutkan dengan penggerebekan dirumah yang disebutkan.

"Tersangka ditangkap saat sedang mengkonsumsi sabu dirumahnya," kata Letman, Rabu (01/3/2017).

Hasil penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, polisi berhasil menemukan barang bukti 2 paket kecil sabu terletak dalam kotak kaca dan satu paket di dalam lipatan buku serta satu butir ekstasi di dalam dompet kecil milik Sa.

Mendapati temuan tersebut, tersangka langsung gelandang ke Polsek SKP guna proses penyelidikan dan pengembangan selanjutnya.

"Tersangka saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif guna pengembangan selantunya," tukas Letman.***


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait