13 Dokter dan 145 Bidan PTT Rokan Hulu Lulus CPNS
Sejumlah tenaga kesehatan bidan tengah melihat papan pengumuman kelulusan di Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Rokan Hulu, Selasa (28/2/2017).
Rokan Hulu, oketimes.com - Sebanyak 158 Bidan dan Dokter Pegawai Tidak Tetap (PTT) dinyatakan lulus tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.
Secara resmi, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Rokan Hulu, Selasa (28/2/2017) baru mengumumkan daftar nama dari 158 bidan dan dokter umum, dokter gigi PTT Kabupaten Rohul yang dinyatakan lulus CPNS oleh Kemenkes RI, di halaman kantor BKPP Rokan Hulu.
Berdasarkan keterangan Kepala BKPP Rohul, Fajar Shidqy melalui sekretarisnya Bekrim Setiawan, membenarkan BKPP Rohul baru mengumumkan daftar nama dari bidan, dokter umum dan dokter gigi PTT dari Kemenkes RI yang bertugas di Rokan Hulu telah lulus CPNS. Dengan rincian, 6 dokter umum, 7 dokter gigi dan 145 lainnya Bidan Desa.
"Pada hari ini (Selasa, red), kita sudah umumkan nama-nama dokter umum, dokter gigi dan bidan PTT Kemenkes RI yang bertugas di Rokan Hulu dinyatakan lulus CPNS di halaman kantor BKD. Untuk selanjutnya, Bidan, Dokter PTT yang lulus CPNS untuk segera melengkapi berkas persyaratan pengusulan nomor induk pegawai (NIP)," tuturnya.
Bekrim menambahkan, bahwa untuk melengkapi persyaratan secara teknis pengusulan NIP, pihaknya berencana akan berkoodinasi ke Kantor BKN Regional XII Pekanbaru besok, Rabu (1/3/2017).
"Untuk persyaratan secara teknis, kita akan koordinasi dengan Kantor BKN Regional XII Pekanbaru, mesti didalam PP, pengangkatan CPNS formasi umum sudah jelas. Namun untuk mencegah kekeliruan, kita akan koordinasikan dengan Kantor BKN Regional XII Pekanbaru," paparnya.
Dia mengakui bidan desa PTT yang diangkat dan dinyatakan lulus CPNS oleh Kemenkes RI, kebanyakan berusia dibawah 35 tahun. Namun masih ada beberapa bidan desa lagi yang belum diangkat karena usianya diatas 35 tahun.
"Bagi Bidan Desa yang usianya 35 tahun keatas, menunggu terbitnya peraturan baru dari Kemenkes RI. Kemungkinan mereka tetap diangkat menjadi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja, tetapi teknis selanjutnya menunggu insruksi Pusat. Kita harapkan bidan tersebut tetap bekerja seperti biasa di tempat tugasnya di desa yang ada di Rohul," pungkasnya.***
Komentar Via Facebook :