Bobol Mesin ATM, Karyawan Bank BTN ditangkap
Tersangka MA (22) berikut uang hasil curiannya saat diamankan Polsek Pekanbaru Kota, Senin (20/2/2017).
Pekanbaru, oketimes.com - Tim Opsnal Polsek Pekanbaru Kota meringkus, Muhammad Al Aqsa (22), warga Jalan Pasantren, Kecamatan Bukit Raya, Senin (20/2/2017) malam, sekitar pukul 22.30 wib.
Pelaku pencurian uang sekitar Rp100 juta di mesin ATM Bank BTN Jalan Jenderal Sudirman itu, tak berkutik saat dibekuk dan digelandang ke Mapolsek Pekanbaru Kota guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Guntur Aryo Tejo Sik MM mengakatan, kasus ini berawal Senin siang sekitar pukul 11.00 wib, Dedy Sahara, seorang karyawan Bank BTN mendapat laporan dari Riswandi yang menyebutkan bahwa 2 unit kaset ATM bank BTN yang berisikan uang sekitar Rp100 juta telah hilang di mesin ATM.
Mendapatkan laporan itu, Dedy lalu melakukan pengecekan terhadap mesin ATM dan melihat bahwa benar bahwa 2 unit kaset ATM yang berisikan uang sekitar Rp 100 juta sudah tidak ada lagi di mesin ATM.
Setelah melakukan pengecekan, ia pun kemudian melaporkan peristiwa hilangnya 2 unit kaset ATM yang berisikan uang tersebut ke Polsek Pekanbaru Kota.
Polisi yang mendapat laporan lalu melakukan penyelidikan dan oleh tempat kejadian perkara. "Setelah dilakukan penyelidikan dan Pulbaket, tersangka berhasil diamankan," kata Guntur, Selasa (21/2/2017).
Bersama karyawan PT Binasyasa Putra Batara selaku teknisi di Bank BTN, polisi berhasil mengamankan barag bukti uang tunai Rp87 juta, 2 unit kaset ATM berwarna hitam, 1 obeng warna merah dan 1 mobil merek Suzuki Karimun warna abu-abu Nopol BM 4 CA.
Dijelaskannya, barang bukti yang diamankan dari pelaku ditemukan ditempat terpisah. "Hasil penggeledahan, Rp7 juta diamankan didalam mobil pelaku dan dirumahnya ditemukan 2 unit kaset ATM warna hitam yang disimpan dibawah tempat tidur kamarnya dan uang Rp80 juta yang disimpan di dalam laci meja yang ada di dalam kamar," beber Guntur.
Hasil interogasi, kepada petugas pelaku mengakui jika dirinya yang teah melakukan aksi pencurian di mesin ATM Bank BTN tersebut.
"Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 jo 362 KUHP tentang pencurian dengan pembertan," tukas Guntur.***
Komentar Via Facebook :