Polisi Ringkus Pengedar Ganja di Rokan Hulu
Tersangka Yo (49) saat diamankan di Polres Rokan Hulu, Riau, Selasa (07/2/2017).
Rokan Hulu, oketimes.com - Jajaran Satnarkoba Polres Rokan Hulu, menangkap seorang pria berinisial Yo (49), warga RT 01 RW 01 Dusun Kumu Deli, Desa Rambah, Kecamatan Rambah Hilir, Kabupaten Rokan Hulu, Riau, yang diduga menjadi pengedar narkoba jenis ganja kering.
"Tersangka kami tangkap di rumahnya pada Selasa (07/2/2017) pagi, sekitar pukul 09.30 wib. Bersamanya disita barang bukti 1 bungkus ganja kering dalam asoy, 4 paket sedang ganja yang dibungkus dengan kertas koran dan 6 paket kecil daun ganja yang dibungkus koran dengan berat lebih 500 gram serta HP merek Samsung," kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Guntur Aryo Tejo Sik MM.
Menurutnya, dari keterangan tersangka, barang tersebut didapatnya dari seseorang berinisial AR alias Ucok yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Pengungkapan kasus peredaran ganja ini setelah ada informasi dari warga yang mencurigai aktivitas tersangka dan merasa resah. Setelah dikembangkan, petugas langsung menangkap Yo di rumahnya tanpa perlawanan.
Dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat, polisi yang melakukan penggeledahan berhasil menemukan barang bukti ganja kering siap edar yang disimpan di dalam kamar rumah tersangka.
Hingga saat ini Satres Narkoba Polres Rohul masih terus mengembangkan kasus peredaran ganja tersebut.
"Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," tuntasnya.***
Laporan : Daud Botak
Komentar Via Facebook :