Setubuhi Anak Gadis Tetangga, Warga Siak Hulu Masuk Sel
Tersangka Saf (41) saat diamankan di Polsek Siak Hulu, Kampar, Riau, Rabu (01/2/2017).
Kampar, oketimes.com - Kepolisian Sektor Siak Hulu, Resor Kampar, meringkus Syafrianto alias Petruk (41), pelaku pemerkosaan terhadap No (23) yang tak lain merupakan tetangganya sendiri, Rabu (01/2/2017) malam, sekitar pukul 22.00 WIB.
Tidak ada perlawanan yang dilakukan pelaku saat petugas meringkusnya di Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau ini.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Guntur Aryo Tejo Sik MM mengatakan, penangkapan terhadap pelaku dilakukan pihak setelah Polsek Siak Hulu, Kampar mendapatkan laporan dari orang tua korban.
Dari situ pihaknya melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil membekuk pelaku pada Rabu (01/2/2017) malam, sekitar pukul 22.00 WIB, guna mempertanggunjawabkan perbuatannya.
"Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (14/1/2017) malam, sekitar pukul 21.00 WIB lalu. Saat itu, ibu korban baru pulang ke rumah usai membantu orang pesta untuk memasak. Setibanya di rumah, korban memberitahu kepada sang ibu, bahwa ianya telah diperkosa oleh Petruk dengan cara membujuk rayu korban dengan mengiming-iming sebuah cincin emas," ujar Guntur, Kamis (02/2/2017).
Berhasil membujuk No, korban lalu dibawa ke semak-semak yang lokasinya tak jauh dari rumah korban. Disana korban diperkosa dengan paksa oleh pelaku. "Selain mengamankan tersangka, polisi nuga mengamankan barang bukti berupa 1 helai baju dan celana serta celana dalam milik korban," terangnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 285 KUHP. (dabot)
Komentar Via Facebook :